Setelah program Sunset Policy, Direktorat Jenderal Pajak akan meluncurkan program reformasi perpajakan jilid II. Program reformasi yang diberi nama PINTAR atau Project for Indonesian Tax Administration Reform ini akan memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Kelak para pemilik NPWP akan memiliki rekening pajak seperti halnya rekening di bank sehingga memudahkan proses pembayaran. Melalui reformasi ini, diharapkan lebih banyak pemasukan dari pajak yang berhasil diperoleh pemerintah. Reformasi pajak memang harus dilakukan oleh kantor pajak karena pajak kini merupakan sumber penerimaan utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam APBN 2009, pajak diperkirakan memberikan kontribusi sebesar Rp. 652,12 triliun atau 74,81%, sedangkan penerimaan bukan pajak hanya Rp. 219,52 triliun atau 25,18%.
Kontribusi penerimaan pajak diperkirakan akan semakin dominan bagi pendapatan negara. Apalagi karena minyak dan gas yang dulu menjadi sumber pemasukan utama negeri ini sudah merosot produksinya. Bahkan produksi minyak lebih kecil daripada konsumsi sehingga Indonesia kini menjadi negara net importir minyak.
