Penerima suap kasus Miranda Gultom
Dalam sidang perdana kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur BI Miranda Gultom, penuntut KPK membeberkan pengakuan para tersangka tentang penerima suap, terutama dari PDI P. Kalau data sudah gamblang seperti ini, maka mau atas nama keadilan dan supremasi hukum, semua harus dibawa ke pengadilan. KPK jangan bicara dulu soal pencegahan. Setelah kasus tuntas baru pikirkan bagaimana caranya agar tindakan ini tidak terulang lagi di DPR……..
|
VIVAnews - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar nama-nama yang diduga menerima cek perjalanan (traveller cheque) saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Semua penerima di daftar jaksa berasal dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) periode 1999-2004.
Dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Muhammad Rum, menyatakan total uang suap yang dialirkan senilai Rp 9 miliar. Uang sebesar ini diserahkan di Restoran Bebek Bali pada Juni 2004, kemudian dibagi-bagikan. Hal Ini tercantum dalam dakwaan terhadap Dudhie Makmun Murod.
Berikut nama-nama yang masuk daftar jaksa:
1. Panda Nababan menerima uang terbesar (Rp1,45 miliar)
2. Williem M Tutuarima (Rp500 juta)
3. Sutanto Pranoto (Rp600 juta)
4. Agus Chondro Prayitno (Rp500 juta)
5. M Iqbal (Rp500 juta)
6. Budhiningsih (Rp500 juta)
7. Poltak Sitorus (Rp500 juta)
8. Aberson M Sihaloho (Rp500 juta)
9. Rusman Lumban Toruan (Rp500 juta)
10. Max Moein (Rp500 juta)
11. JeffeyTongas Lumban Batu (Rp500 juta)
12. Matheos Pormes (Rp350 juta)
13. Engelina A Pattiasina (Rp500 juta)
14. Suratal HW (Rp500 juta)
15. Ni Luh Mariani Tirtasari (Rp500 juta)
16. Soewarno (Rp500 juta)
17. Emir Moeis (Rp200 juta)
18. Sukarjo (Rp200 juta)
Pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004 itu dimenangkan Miranda Swaray Goeltom. Kasus ini mencuat setelah ada pengakuan dari mantan politisi PDIP Agus Chondro.


«وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقاً مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ»
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS al Baqarah:188).
Kasusnya Miranda Gultom koq terkesan lambat ya? banyak orang penting di PDIP yg terkait, kacau deh hukum di Indonesia !!!