Archive

Archive for the ‘Security Sector’ Category

Pembunuhan Munir dan Kontrol atas Intelejen

March 27, 2007 1 comment

Pengadilan atas Indra Setiawan, mantan Direktur Garuda sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Munir berhasil mengungkap fakta baru. Salah satu kesaksian penting terungkap dalam pembacaan Berita Acara Pemeriksaan Budi Santoso, mantan Direktur 501 yang bertanggungjawab soal personel, logistik dan keuangan. Kesaksian Budi Santoso menyatakan bahwa Pollycarpus adalah jaringan BIN dan Budi berperan sebagai penghubung antara Pollycarpus dengan Muchdi Pr, mantan Deputi V BIN. Kesaksian Budi Santoso dengan sangat telak meruntuhkan pengakuan baik Pollycarpus dan Muchdi Pr.

Kesaksian Budi Santoso semakin memperkuat dugaan keterlibatan BIN sebagai institusi dalam pembunuhan aktivis HAM Munir. Seharusnya kesaksian Budi Santoso harus ditindaklanjuti dengan memeriksa seluruh pimpinan BIN saat itu. Investigasi menyeluruh terhadap BIN juga diperlukan untuk menegakkan supremasi hukum dan menempatkan seluruh warga negara Indonesia, termasuk agen dan pejabat intelejen, tunduk di bawah hukum.

Read more…

Categories: Security Sector

Menanti Langkah Soetanto Selanjutnya

January 23, 2007 Leave a comment

Sejak Soetanto menduduki jabatan sebagai Kapolri, boleh jadi sebagian polisi akan kehilangan senyum cerah mereka. Betapa tidak, pada awal kepemimpinannya Soetanto langsung menginstruksikan pemberantasan perjudian. Tidak tangung-tanggung, Soetanto memberi waktu satu minggu
untuk membersihkan perjudian di Indonesia.

“Perang” terhadap judi ini tentu akan meresahkan sejumlah polisi. Sudah menjadi rahasia umum keberadaan justru karena beking dari aparat kepolisian. Sebagian dari uang haram itu mengalir ke kantong polisi dan aparat penegak hukum lainnya.

Langkah berikutnya yang dilakukan oleh Sutanto adalah meminta Pusat pencatatan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa rekening sejumlah perwira di lingkungan Kepolisian. Kepada Kapolri, PPATK menyerahkan 15 rekening milik perwira polisi yang dicurigai. Terutama karena jumlahnya yang tidak wajar. Jauh di atas pendapatan
resmi seorang polisi.
Problem struktural
Apa yang dilakukan oleh Kapolri merupakan langkah awal yang bagus. Tetapi berbagai persoalan dan dugaan berbagai praktek korupsi di Polri memiliki akar struktural. Sepanjang persoalan struktural dan mendasar tidak diselesaikan, apa yang dilakukan oleh Kapolri tidak akan berkelanjutan.

Problem struktural di kepolisian pertama adalah minimnya dana operasional polisi. Dukungan APBN terhadap polisi dirasakan jauh dari mencukupi. Untuk operasional satu
Kepolisian Sektor yang bertanggungjawab atas keamanan untuk area satu kecamatan, diperkirakan hanya tersedia dana operasional sekitar Rp. 4 juta per bulan. Dana sebesar itu mungkin hanya cukup untuk patroli rutin saja.

Lalu bagaimana bila ada laporan tindak kejahatan? Karena alasan minimnya dana, pelapor harus turut serta membiayai operasional polisi  dalam berbagai bentuk. Baik dalam bentuk cash atau dukungan operasional lain seperti komunikasi atau transportasi.

Celakanya, persoalan keterbatasan dana tidak hanya terjadi pada tingkat operasional polisi di bawah seperti Polsek. Problem pendanaan juga terjadi di tingkat nasional sehingga dalam berbagai operasi yang melibatkan polisi. Misalnya keterlibatan kesatuan Brigade Mobil(Brimob) untuk mengamankan konflik di berbagai daerah, anggaran yang
tersedia tidak menutup pembiayaan, mulai pemberangkatan menggunakan pesawat terbang atau kapal serta operasional polisi di lapangan.

Pertanyaannya kemudian, dari mana asal uangnya? Lagi-lagi polisi menggalang dana dengan mengandalkan sumbangan para pengusaha dan pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam istilah polisi, penggalangan dana ini dikenal sebagai kemitraan dan partisipasi. Masalahnya kemudian, karena tidak diatur,
penggalangan dana oleh polisi dengan gampang tergelincir dalam praktek pemerasan. Bahkan, karena tidak tranparan, terbuka kemungkinan setoran dari satu tindak kejahatan, seperti judi, dipergunakan untuk menangkap penjahat yang lain.

Salah satu bentuk sumbangan masyarakat adalah pembangunan gedung detasemen 88 di lingkungan Mabes Polri. Gedung bertingkat nan megah itu dibangun tidak menggunakan anggaran APBN. Gedung itu berdiri karena partisipasi atau sumbangan masyarakat. Sayangnya, Polri tidak mengumumkan siapa saja penyumbang gedung tersebut. Jelas yang menyumbang adalah masyarakat yang berkepentingan dengan polisi, dan mereka yang terlibat dalam kejahatan adalah salah satu pihak yang juga sangat berkepentingan dengan polisi.

Persoalan kedua adalah absennya pengawasan internal. Salah satu contoh menarik adalah kaburnya Adrian Waworuntu, salah satu terdakwa dalam kasus korupsi di Bank Nasional Indonesia (BNI). Salah satu perwira tinggi polisi yang bertanggungjawab atas kaburnya Adrian hanya “diadili” dalam sidang kode etik polisi. Padahal jelas sekali, di balik kaburnya tersangka ada dugaan korupsi.

Meluasnya praktek korupsi di kepolisian juga dapat dilihat secara kasat mata di jalan raya. Damai di tempat atau permintaan uang kepada pelanggar lalu lintas di jalanan merupakan refleksi praktek korupsi di tubuh kepolisian. Pungutan di jalan raya berjalan seolah-olah merupakan praktek wajar dan biasa karena komandan merestui atau paling tidak tutup mata.

Penelitian yang dilakukan oleh Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian Universitas Gajah Mada (PSKP UGM) malah menunjukkan indikasi terjadinya proses “bottom-up financial flow”. Unit di bawah, seperti Polsek harus setor ke Polres, dan Polres memberikan ke Polwil dan Polda. Demikian juga unit basah, seperti lalu lintas dan serse harus setor ke Kapolres. Sebagian dari uang itu, yang memang dikelola tidak transparan, dipergunakan untuk kepentingan pribadi komandan.

Pengawasan internal yang tidak berjalan juga mendorong tumbuhnya berbagai praktek korupsi dalam kepolisian. Sudah bukan rahasia, untuk menjadi seorang polisi diperlukan uang suap jutaan rupiah. Laporan penelitian PSKP UGM juga menunjukkan indikasi korupsi dalam rekrutmen
taruna Akademi Kepolisian dan promosi – mutasi di tubuh Polri. Akibatnya, kerap terjadi perwira yang bermasalah justru mendapatkan posisi yang strategis dan melestarikan budaya korup di tubuh
kepolisian.

Persoalan ketiga, terkait dengan pendanaan dan transparansi anggaran, adalah bisnis polisi. Seperti halnya TNI, polisi menguasai ratusan unit bisnis di bawah yayasan dan koperasi. Bila UU No.34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah mengatur bahwa TNI harus keluar dari bisnis, tidak ada aturan serupa di Kepolisian.

Sama seperti yang terjadi di TNI, bisnis yang pada awalnya dibentuk  untuk meningkatkan kesejahteraan anggota justru tidak jelas tata kelolanya. Boleh jadi, seperti yang terjadi di TNI, keuntungan bisnis lebih banyak masuk ke kantong para komandan daripada kesejahteraan polisi secara keseluruhan. Hanya saja, untuk mengetahui kondisi bisnis polisi perlu dilakukan audit. Mengingat setelah krisis banyak
perusahaan yang bangkrut.

Bisnis lain yang perlu diaudit adalah dana pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Seharusnya dana itu masuk ke kas negara seluruhnya. Tetapi agaknya, dana yang dikelola tidak transparan dan tanpa akuntabilitas publik, justru
dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan polisi.

Kepentingan polisi di sini boleh jadi adalah kepentingan segelintir perwira tinggi. Belum lagi soal banyaknya pungutan dan penyuapan dalam pengurusan SIM dan STNK yang harus dibayar oleh masyarakat. Tak ayal lagi, dalam Survei
Nasional Mengenai Korupsi di Indonesia yang dibuat oleh Partnership for Governance Reform tahun 2002, polisi, khususnya polisi lalu lintas, adalah institusi terkorup dari 25 institusi publik yang disurvei.

Persoalan keempat yang sangat penting adalah pembagian peran dengan TNI, terutama TNI AD. Meskipun TNI bertugas dalam bidang pertahanan negara dan polisi di bidang keamanan, pada prakteknya di lapangan terjadi tumpang tindih. Keberadaan komando teritorial TNI menjadikan
tentara juga terlibat dalam peran menjaga keamanan.

Terkait dengan TNI, persoalan yang perlu diselesaikan adalah
keberadaan Brigade Mobil. Pada dasarnya, polisi adalah aparat sipil yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tetapi  faktanya, kualifikasi dan peralatan yang dipergunakan oleh Brimob adalah untuk bertempur atau combatant unit. Padahal seharusnya sebagai aparat sipil, polisi termasuk non-combatant unit. Dualisme ini
berujung pada persaingan antara polisi, khususnya Brimob dengan TNI AD yang sering muncul dalam bentuk konflik terbuka dan menelan korban jiwa di kedua belah pihak.

Harapan kepada Soetanto
Meskipun masih langkah awal, masyarakat bisa berharap kepada Soetanto. Apa yang dilakukan oleh Soetanto patut mendapat dukungan, meskipun ada sejumlah catatan. Seperti janjinya membersihkan judi dalam waktu satu minggu saja yang belum tercapai, atau pertanyaan mengapa hanya
penjudi kelas teri yang ditangkap oleh polisi.

Agar apa yang dilakukan oleh Soetanto benar-benar mampu memperbaiki citra polisi dan membersihkan korupsi di dalam kepolisian, persoalan-persoalan mendasar harus dijawab oleh Kapolri. Tidak dalam bentuk gebrakan tetapi dalam rupa program yang berkelanjutan. Program jangka panjang guna membongkar dan mengikis habis rejim korup di tubuh
kepolisian.  Sepanjang korupsi masih mewarnai institusi polisi, maka tindakan yang dilakukan Soetanto hanya bersifat sementara. Bila polisi korup tidak dibersihkan, maka inisiatif Soetanto hanya akan menjadi sepenggal catatan dalam sejarah kepolisian.

Categories: Security Sector

Mengkaji Ulang Komando Teritorial TNI

January 18, 2007 7 comments

Hari-hari ini, di penghujung tugasnya, anggota DPR tengah sibuk menyelesaikan RUU TNI. Kembali RUU TNI mengundang kontroversi. Beberapa waktu yang lalu, banyak pengamat dan aktivis mempersoalkan pasal “kudeta”, yaitu pasal 19 yang memberikan kewenangan bagi TNI untuk mengerahkan pasukan tanpa persetujuan Presiden. Pasal 19 tersebut telah dihilangkan dan sekarang kontroversi dipicu oleh Pasal 8 ayat 2c yang memberikan landasan hukum bagi keberadaan komando teritorial TNI, khususnya TNI Angkatan Darat. Pasal tersebut menyebutkan salah satu tugas TNI (dalam hal ini TNI AD) diantaranya adalah melakukan pembinaan teritorial. Tugas ini dipandang menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI seperti pada masa lalu dan membuka intervensi politik oleh TNI.
Lepas dari perdebatan tentang peluang intervensi militer ke dalam politik, tulisan ini mencoba untuk mengkaji ulang keberadaan Komando Teritorial (Koter) dalam kaitannya dengan strategi pertahanan dan anggaran militer. Tulisan ini juga akan mencoba mempertanyakan relevansi Koter dibandingkan dengan variabel strategi pertahanan, anggaran dan dualisme dengan kepolisian.

Koter dan strategi pertahanan
Pertanyaan pertama, apakah strategi pertahanan yang dibangun berdasarkan Koter sudah sesuai dengan kondisi Indonesia? Bila merunut pada sejarah, strategi pertahanan berbasiskan komando teritorial sesungguhnya berakar pada strategi perang gerilya menghadapi tentara Belanda dalam perang kemerdekaan. Keterbatasan dukungan logistik, perlengkapan perang, skill prajurit hingga organisasi militer menjadikan perang terbuka dengan Belanda mustahil dimenangkan. Karena itu, strategi perang gerilya menjadi pilihan dan terbukti kemudian sebagai pilihan yang tepat.

Dalam perang gerilya, dukungan luas dari seluruh masyarakat mutlak diperlukan. Strategi yang dipergunakan untuk menggalang dukungan dengan menyusun hirarki militer paralel dengan birokrasi pemerintahan sipil. Di tingkat nasional ada Markas Besar TNI. Pada tingkat propinsi dikenal Komando Daerah Militer (Kodam). Di bawah Kodam ada Komando Resort Militer (Korem) yang membawahi beberapa Komando Distrik Militer (Kodim) pada tingkat kabupaten. Selanjutnya Kodim membawahi Komando Rayon Militer (Koramil) di tingkat kecamatan dan pada tingkat desa dikenal Bintara Pembina Desa (Babinsa). Pada saat perang gerilya dilakukan, hirarki teritorial tersebut akan mengambil alih birokrasi sipil dan bertugas memobilisasi seluruh potensi dan sumber daya yang diperlukan dalam perang gerilya.

Pada masanya, strategi komando teritorial merupakan jawaban tepat. Pesawat tempur yang dimiliki oleh TNI AU bisa dihitung dengan jari, sedangkan TNI AL pada masa kemerdekaan praktis belum terbentuk. Sementara TNI AD sebagai tulang punggung hanya dilengkapi dengan peralatan peninggalan Jepang dengan jumlah terbatas. Karena itu, pilihan perang gerilya tidak hanya terbukti mampu membuat Belanda kehilangan akal, bahkan Jenderal Nasution (alm.) diakui secara internasional sebagai salah satu peletak dasar strategi perang gerilya.

Kini, 59 tahun setelah Indonesia merdeka, tidak ada perubahan paradigma strategi pertahanan TNI. Walaupun TNI AL dan TNI AU sudah berkembang, bahkan angkatan udara memiliki pesawat tempur paling canggih dan modern, perhatian terbesar masih diberikan ke angkatan darat. Dipertahankannya struktur teritorial, penambahan Kodam dan masuknya tugas pembinaan teritorial dalam RUU TNI menunjukkan bahwa strategi perang gerilya berbasiskan komando teritorial masih menjadi pilihan utama. Artinya, bila Indonesia diserang oleh negara asing, TNI tidak akan melayani di laut atau di udara tetapi akan menunggu di darat. Dengan komando teritorial, TNI akan menggelar strategi perang gerilya untuk menahan serbuan kekuatan asing.

Karena itu, pertanyaan tentang pilihan strategi pertahanan sungguh relevan untuk dikaji. Terutama karena Indonesia adalah negara kepulauan dengan 17.000 pulau. Komando teritorial yang bertumpu pada kekuatan darat menunjukkan secara jelas para perencana pertahanan tidak memiliki visi maritim. Padahal, sebagai negara kepulauan yang terbuka, segenap potensi pertahanan harus dipergunakan, terutama dengan memperkuat angkatan laut. TNI AL yang kuat akan mampu melakukan pencegahan dan penangkalan secara dini di wilayah lepas pantai yang menjadi ciri khas Indonesia. (Prasetyono, 2002). Dengan strategi pertahanan berlapis, sebelum musuh masuk ke daratan akan dicegat terlebih dahulu oleh TNI AL dan TNI AU. Seharusnya komando teritorial menjadi alternatif terakhir ketika di laut dan udara TNI sudah tidak mampu menahan serangan musuh. Bukankah sejarah telah menunjukkan, kerajaan besar pada masa lalu, seperti Sriwijaya dan Majapahit adalah kerajaan maritim?

Koter dan anggaran pertahanan
Dari sisi anggaran, keberadaan Komando Teritorial perlu dipertanyakan efektivitasnya. Berdasarkan laporan International Crisis Group(ICG) No. 10 Tahun 1999, “Indonesia: Keeping Military Under Control”, jumlah personel TNI di Kodam, Korem, Kodim dan Koramil diperkirakan sekitar 150.000 personel. Namun sebagian besar diantara prajurit tersebut tidak dalam kondisi siap tempur mengingat tugas di komando teritorial lebih banyak mengurusi administrasi dan birokrasi. Laporan ICG memperkirakan 60% prajurit atau 90.000 tidak siap tempur. Bila 90.000 orang dirumahkan dalam kurun waktu tertentu, lalu gaji satu prajurit plus tunjangan diperkirakan sebesar Rp. 1.500.000, maka anggaran yang bisa dihemat mencapai Rp. 135 miliar/bulan. Dalam satu tahun, dana yang dihemat mencapai Rp. 1,62 triliun atau sekitar 10% dari budget pertahanan yang berkisar antara Rp. 15 triliun – Rp 16 triliun per tahun. Ditambah dengan penghematan dari operasional struktur teritorial, penghapusan komando teritorial akan menghemat anggaran pertahanan yang terbatas.

Gagasan penghapusan komando teritorial sebetulnya bukan hal yang baru. Letnan Jenderal Agus Widjojo pernah melontarkan gagasan likuidasi struktur teritorial dalam waktu 10 – 12 tahun ketika dia menjabat sebagai Asisten Teritorial. Alih-alih gagasannya terlaksana, Agus Widjojo justru dicopot dari jabatannya.
Kemudian, apa alternatif lain bila Koter dilikuidasi? Penghapusan struktur teritorial bisa dilakukan secara bersamaan dengan mengubah postur angkatan darat menjadi kesatuan tempur yang bisa digelar dengan cepat. Dalam strategi perang modern, yang diperlukan bukan jumlah tentara yang besar tetapi kemampuan menggelar pasukan secara cepat (Anggoro, 2002). Efektivitas strategi perang ini diperlihatkan oleh Amerika Serikat dalam beberapa tahun terakhir. Pasukan AS, baik darat maupun laut, dengan cepat bisa dipindahkan ke wilayah yang jauh dari Amerika, seperti Teluk Persia, dalam hitungan hari untuk melakukan invasi.
Dalam konteks Indonesia, bila melihat ancaman gangguan keamanan dalam negeri sebagai prioritas, strategi penggelaran secara cepat (rapid deployment) perlu dipikirkan. Bila terjadi konflik di Papua atau Aceh, bukan keberadaan komando teritorial yang diperkuat tetapi kemampuan penggelaran pasukan secara cepat yang diperlukan. Bukankah selama ini untuk mengatasi konflik, Kodam justru meminta tambahan pasukan dari kesatuan tempur? Bahkan karena keterbatasan prajurit, pasukan Kostrad, Kopassus, Marinir dan Brimob harus dirotasi menjaga keamanan dari satu daerah ke daerah konflik lain. Diduga, kelelahan para prajurit tersebut menjadi salah satu pemicu pelanggaran HAM dan konflik antar kesatuan.

Koter dan polisi
Penghapusan komando teritorial juga seiring dengan pemisahan dengan tegas wewenang antara polisi dan TNI. Keberadaan struktur teritorial membuat rancu konsep pertahanan yang di Indonesia. Istilah keamanan yang merujuk ancaman dalam negeri menjadi tugas dan wewenang polisi. Sementara konsep pertahanan yang merujuk pada ancaman serangan dari luar negeri menjadi tugas dan wewenang TNI. Anehnya, Polisi ternyata memiliki Brimob yang berkualifikasi sebagai pasukan tempur. Pada saat yang sama, Koter TNI juga berperan dalam menjaga keamanan di wilayah kerjanya masing-masing.

Kerancuan konsep antara pertahanan dan keamanan menimbulkan dualisme di tingkat lapangan. Kewenangan komando teritorial untuk menangkal ancaman dari dalam negeri kerap tumpang tindih dengan tugas polisi untuk menjaga keamanan. Bahkan kerancuan tersebut kerap bermuara pada konflik antara kepolisian dan TNI.
Dengan dihapuskannya Komando Teritorial, anggaran pertahanan juga bisa lebih hemat dan efisien. Dari sisi anggaran, secara umum biaya untuk mendidik dan melatih polisi adalah lebih murah dibandingkan biaya serupa untuk tentara. Daripada membuka Kodam, Korem atau Koramil baru, biaya yang diperlukan lebih murah bila dipergunakan untuk menambah polisi.

Penutup
Dengan adanya tugas pembinaan teritorial seperti termaktub dalam Pasal 8 ayat 2c, TNI agaknya masih mempertahankan strategi pertahanan kontinental yang bertumpu pada angkatan darat. Kebijakan yang berorientasi ke darat juga dapat dilihat pada penambahan beberapa struktur teritorial baru, terutama di daerah konflik dalam beberapa tahun terakhir. Agaknya bukan hal yang mudah untuk mengubah postur TNI yang sekian lama didominasi oleh visi kontinental ketimbang maritim.

Agar perdebatan tentang strategi pertahanan lebih produktif, saat ini yang ditunggu justru keterbukaan dan kemauan dari TNI untuk berubah. Selama ini, keberadaan Koter dianggap menimbulkan banyak persoalan sementara efektivitasnya dalam pertahanan negara dipertanyakan. Penolakan terhadap Komando Teritorial sesungguhnya tidak bisa dibaca secara sederhana sebagai sikap antipati terhadap TNI. Di balik penolakan itu, justru ada keinginan agar TNI lebih profesional, modern dan mampu menjaga pertahanan negara dari ancaman musuh.

Categories: Security Sector

Problema Bisnis Militer

January 18, 2007 Leave a comment

Pernyataan Panglima TNI terkait dengan bisnis militer sungguh mengejutkan. Kepada publik, Jenderal Endriartono Sutarto menyatakan akan menyerahkan seluruh bisnis militer kepada pemerintah dalam waktu dua tahun saja. Padahal UU TNI menyatakan, proses penyerahan seluruh bisnis TNI dilakukan dalam waktu lima tahun.

Dalam kerangka reformasi sektor pertahanan, langkah penyerahan bisnis militer kepada negara merupakan langkah maju. Penyerahan bisnis militer kepada pemerintah akan menjadikan TNI dibiayai oleh APBN. Dengan demikian, TNI relatif berada di bawah supremasi pemerintahan demokrasi, dalam hal ini DPR, baik dari sisi kebijakan maupun pendanaan.

Audit BPK
Namun demikian, penyerahan bisnis kepada pemerintah bukan hal yang sederhana dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Proses itu bisa membutuhkan waktu yang lama. Mengapa demikian? Simak pendapat BPK yang pernah melakukan audit atas sejumlah yayasan beserta unit bisnisnya.

Pertama, sistem pengendalian dan pengawasan internal sangat lemah, bahkan tidak jalan. Hal ini terlihat dari tidak tersedianya perangkat lunak yang mengatur prosedur dan teknis pelaksanaan pengelolaan yayasan.

Kedua, manajemen keuangan yayasan sama sekali tidak tertib dan tidak disiplin dalam pengelolaan keuangannya. Ketiga, terjadi pelanggaran manajemen dan administrasi keuangan sebagai akibat tidak terbakukannya perangkat-perangkat pengatur. Keempat, tidak jelasnya hubungan antara yayasan, badan usaha, dan organsiasi induk struktural karena organisasi dan manajemen yayasan yang menggunakan organisasi semi dinas. Kelima, penggunaan uang yayasan masih banyak yang tidak sesuai dengan tujuan dan sasaran berdirinya yayasan sebagaimana ditetapkan dalam akta pendirian dan anggaran rumah tangganya.

Secara umum, demikian BPK menyimpulkan, tata kelola (governance) yayasan militer sangat buruk. Konsekuensinya, selain membuka peluang berbagai penyimpangan, tidak ada informasi yang memadai dan akurat tentang bisnis militer. Berapa total asetnya, berapa deviden yang diberikan kepada TNI sebagai pemegang saham, bagaimana posisi keuangannya, tidak banyak diketahui. Bahkan berapa jumlah unit bisnis di setiap yayasan juga belum terpetakan. Memang sejak tahun 2002, TNI AD menggandeng Ernst&Young untuk melakukan audit dan pembenahan bisnis militer. Tetapi pembenahan itu masih dalam proses dan belum tuntas seluruhnya.

Saya juga menduga, buruknya tata kelola juga terjadi pada pengelolaan bisnis di bawah koperasi-koperasi. Selain dikelola oleh institusi yang sama, koperasi juga memiliki ratusan unit bisnis seperti yayasan. Apalagi jangkauan dan keterlibatan koperasi dalam berbagai bisnis, jauh lebih dalam dibandingkan yayasan. Kalau yayasan hanya ada pada tingkat Markas Besar, kesatuan dan Komando Daerah Militer, koperasi bahkan didirikan hingga tingkat Korem dan Kodim.

Minimnya data dan informasi akan membuat proses penyerahan bisnis membutuhkan waktu dan biaya yang tidak murah. Seluruh bisnis militer itu harus ditelaah terlebih dahulu. Mana yang menguntungkan dan mempunyai prospek cerah di kemudian hari. Tanpa audit terlebih dahulu, pengambilalihan bisnis bisa berujung pada pelimpahan tanggungjawab. Banyak bisnis militer yang merugi atau justru menguntungkan mitra bisnisnya. (Noerhasim, dkk, 2003).

Bisnis illegal
Keterlibatan militer dalam bisnis dapat dikategorikan dalam dua tipologi utama, institusional dan non-institusional (Samego, dkk, 1999). Bisnis institusional atau formal adalah bisnis yang melekat pada institusi militer. Bisnis yang dikelola di bawah yayasan dan koperasi termasuk dalam kategori bisnis institusional. Karena baik yayasan dan koperasi didirikan mengikuti komando teritorial TNI AD dan pembagian wilayah pertahanan di TNI AU dan TNI AL. Bisnis institusional ini yang akan diserahkan ke pemerintah oleh TNI.

Sementara bisnis non-institusional atau informal merupakan bisnis yang melibatkan anggota TNI secara personal. Penempatan anggota TNI di sejumlah perusahaan, baik sebagai anggota direksi, komisaris dan staf adalah contoh dari bisnis non-institusional. Bahkan beberapa anggota dan pensiunan TNI berhasil mengembangkan menjadi konglomerasi dengan unit usaha yang menggurita.

Selain kedua tipe bisnis tersebut, masih ada satu lagi tipe keterlibatan militer dalam bisnis.George Aditjondro menyebutnya bisnis abu-abu. Leslie McCullough, seorang peneliti dari Bonn International Centre on Conversion bahkan menyebutnya dengan criminal economy atau bisnis illegal.

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa anggota TNI terlibat dalam berbagai kegiatan bisnis illegal. Seperti illegal logging, menjadi beking perjudian, hingga pemerasan. Bahkan konflik terbuka yang kerap terjadi antara prajurit TNI dengan Polisi/Brimob, didorong oleh perebutan sumber daya dalam bisnis illegal.

Secara resmi para perwira tinggi TNI tidak pernah mengakui praktek bisnis illegal. Mereka yang terlibat disebut oknum. Tetapi luasnya keterlibatan anggota TNI dalam berbagai praktek bisnis illegal, hingga keterlibatan sejumlah perwira dalam kasus illegal logging, misalnya, sangat sulit untuk menerima itu semua adalah oknum.

Penyerahan bisnis kepada pemerintah merupakan langkah positif. Apalagi Panglima TNI sendiri menyatakan akan menyerahkan bisnis militer dalam waktu dua tahun, lebih cepat dari mandat UU TNI. Tetapi bagaimana dengan bisnis illegal, Jenderal?

Categories: Security Sector

CGI dan Anggaran Militer

January 18, 2007 Leave a comment

Minggu lalu, negara donor dan lembaga keuangan internasional yang tergabung dalam Consultative Group Indonesia (CGI) menyelenggarakan pertemuan di Gedung Bank Indonesia tanggal 10 – 11 Desember 2003. Dalam pertemuan tersebut, negara-negara donor dan lembaga keuangan yang tergabung di dalamnya sepakat untuk mengucurkan utang baru sebesar US$2,8 miliar, selain sejumlah hibah sehingga total dana yang dikucurkan mencapai US$3,4 miliar.

Menariknya, CGI tidak hanya membahas persoalan ekonomi belaka. Ada beberapa persoalan lain yang mendapat perhatian seperti sektor kehutanan, khususnya illegal logging, reformasi peradilan dan sektor keamanan. Karena besarnya perhatian dalam sektor keamanan, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono bahkan mempresentasikan sendiri pandangan pemerintah tentang sektor keamanan dan langkah-langkah strategis yang tengah dan akan dilakukan.

Sesungguhnya sektor keamanan terkait dengan persoalan perekonomian. Mengutip pernyataan Menko Polkam dalam pertemuan tersebut, keamanan didefinisikan sebagai kondisi yang mencakup semua aspek di mana masyarakat hidup dalam kebebasan, kedamaian dan keamanan; berpartisipasi penuh dalam proses pemerintahan; menikmati perlindungan atas hak-hak mendasar; memiliki akses terhadap sumber-sumber daya dan kebutuhan dasar serta tinggal dalam lingkungan yang tidak merugikan kesehatan dan kesejahteraan mereka.

Luasnya definisi keamanan di atas menjadikan sektor ini terkait secara signifikan dengan ekonomi. Jika keamanan negara terganggu, bisa dipastikan perekonomian negara juga akan merasakan dampaknya. Indonesia mengalami sendiri bagaimana bom yang meledak di Bali, sebagai contoh, menimbulkan dampak kepada perekonomian negara. Karena bom, wisatawan enggan berkunjung ke Indonesia dan berdampak langsung pada sektor pariwisata. Secara tidak langsung, bom Bali juga menurunkan kepercayaan masyarakat internasional sehingga investor enggan menanamkan modalnya.

Anggaran dan bisnis militer
Kebetulan penulis mendapat kesempatan hadir sebagai peninjau dari civil society dalam CGI. Dalam pembahasan tentang sektor keamanan, ada sejumlah persoalan yang mengemuka dan sangat penting untuk didiskusikan secara terbuka oleh publik dan tidak terbatas dalam forum CGI yang tertutup.

Pertama, tentang anggaran militer Indonesia yang sangat kecil. Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti mengatakan bahwa anggaran untuk pertahanan Indonesia sangat kecil, sekitar 2% dari GDP. Dengan keterbatasan anggaran, sektor pertahanan, pemerintah tidak mampu melengkapi militer dan kepolisian dengan peralatan tempur yang modern. Dibandingkan dengan negara lain perbandingan anggaran pertahanan Indonesia memang sangat kecil. Singapura misalnya, mengalokasikan 5,2% dari GDP untuk membiayai peralatan militernya, sementara Australia mengalokasikan 2,3%, keduanya pada tahun 2001.

Kedua, tentang keberadaan bisnis militer. Keterlibatan bisnis militer juga dipertanyakan oleh Regional Vice President World Bank Jemal-ud-din Kassum. Meskipun tugas utamanya adalah mempertahankan keutuhan dan kedaulatan NKRI, faktanya TNI menguasai ratusan bisnis. Melalui sejumlah yayasan dan koperasi, anak perusahaan yang dikelola oleh TNI menggurita di berbagai sektor. Belum lagi keterlibatan anggota TNI yang mengembangkan bisnis pribadinya.

Menanggapi persoalan bisnis militer, pemerintah yang diwakili oleh Menko Polkam menjawab bahwa sesungguhnya militer tidak berkeinginan untuk terlibat dalam bisnis karena tugas utama militer adalah membela negara. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini TNI tengah membenahi bisnis militer agar benar-benar profesional dan ke depan akan dikelola terpisah dari TNI sebagai institusi. Pembenahan tersebut dilakukan oleh konsultan terkemuka Ernst & Young dengan mitra lokal CSA Advisory.

Efisiensi anggaran
Meskipun penjelasan disampaikan oleh pemerintah tentang kecilnya anggaran militer cukup gamblang, ada sejumlah hal yang perlu didiskusikan. Pertama tentang berbagai variabel yang harus turut diperhitungkan dalam anggaran militer. Anggaran pertahanan bukan variabel independen karena harus dihitung dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat ancaman yang dihadapi suatu negara. Kalau pertumbuhan ekonomi tinggi, otomatis belanja pertahanan akan meningkat.

Demikian juga halnya dengan faktor ancaman. Jika ancaman meningkat, negara akan meningkatkan belanja pertahanannya, walaupun mungkin perekonomiannya tidak terlalu bagus. Korea Utara bisa menjadi contoh. Meskipun sebagian besar rakyatnya hidup miskin, toh belanja pertahanan Korut sangat besar. Bahkan kini Korut mampu memproduksi rudal yang mampu membawa hulu ledak nuklir.

Terkait dengan tingkat ancaman, perlu didefinisikan secara jelas dari mana ancaman terhadap keutuhan NKRI. Menurut buku putih pertahanan RI yang dibuat oleh Departemen Pertahanan, dikatakan bahwa ancaman terhadap Indonesia terutama berasal dari dalam negeri. Karena itu, kebijakan pertahanan juga perlu dikaji ulang. Bila ancaman internal yang utama, pembelian pesawat tempur modern Su-27 dan Su-30 MK agaknya bukan keputusan yang tepat. Keempat pesawat tempur canggih buatan Rusia dirancang untuk menghadapi pesawat tempur buatan Amerika seperti F-16 dan F-15. Oleh karena itu, bila Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dianggap ancaman internal, pembelian kedua pesawat tersebut perlu dipertanyakan, karena yang memiliki pesawat canggih buatan Amerika bukan GAM tetapi negara-negara tetangga yang justru selama ini menunjukkan sikap bersahabat terhadap Indonesia.
Selain dua faktor di atas, anggaran pertahanan juga harus dibandingkan dengan anggaran populis lain, seperti sektor kesehatan dan pendidikan. Adalah tidak bijaksana bila anggara militer meningkat sementara subsidi untuk rakyat di sektor pendidikan dan kesehatan dikurangi. Sehingga, kritik yang dilontarkan sejumlah NGO tentang operasi militer di daerah konflik misalnya, sangat relevan karena pada saat yang sama, dengan kemasan otonomi, pemerintah justru mengurangi subsidi untuk perguruan tinggi. Dengan anggaran yang terbatas, jalan damai menjadi pilihan ketimbang operasi militer yang membutuhkan dana besar.

Kedua, bila anggaran pertahanan tidak memadai, alternatif yang dilakukan adalah dengan melakukan efisiensi. Salah satu tawaran efisiensi yang bisa dilakukan adalah dengan memangkas keberadaan struktur teritorial. Untuk daerah konflik atau rawan konflik seperti Aceh dan Papua, keberadaan struktur teritorial masih bisa diterima, meskipun masih bisa diperdebatkan. Akan tetapi bagi Pulau Jawa yang relatif aman dengan infrastruktur yang memadai, memungkinkan mobiliasi pasukan dan kepolisian dengan cepat, struktur teritorial tidak diperlukan lagi.

Dari sisi ekonomi, pemangkasan struktur teritorial bisa menghemat anggaran. Berdasarkan International Crisis Group (ICG) Report No. 9, “Indonesia: Keeping Military Under Control”, jumlah personel TNI di Kodam, Korem, Kodim dan Koramil sekitar 150.000 orang. Namun sebagian besar diantara prajurit tersebut tidak dalam kondisi siap tempur mengingat tugas di komando teritorial lebih banyak di bidang administrasi dan birokrasi. ICG memperkirakan 60% prajurit atau 90.000 tidak siap tempur. Bila 90.000 orang dirumahkan dalam kurun waktu 10 tahun, lalu gaji satu prajurit plus tunjangan kira-kira sebesar Rp. 1.500.000, maka anggaran yang bisa dihemat mencapai Rp. 135 miliar/bulan. Dalam satu tahun, dana yang dihemat mencapai Rp. 1,62 triliun atau sekitar 10% dari budget pertahanan yang berkisar antara Rp. 15 triliun – Rp 16 triliun per tahun. Belum lagi penghematan dari operasional struktur teritorial dan biaya latihan.

Pemangkasan struktur teritorial juga sekaligus bisa memberikan keleluasaan kepada Kepolisian untuk bertanggungjawab sepenuhnya terhadap keamanan internal. Kalau pun perlu bantuan, pasukan tempur seperti Kostrad dan Kopassus bisa dikerahkan dengan cepat. Oleh karena itu, struktur teritorial bukan konsep yang final dan keberadaannya perlu dikaji ulang.

Restrukturisasi Bisnis Militer
Keterlibatan militer dalam bisnis telah ada sejak awal berdirinya militer sebagai institusi. Ketidakmampuan negara untuk memberikan dana yang memadai menjadikan militer mencari sumber pendanaan lain, seperti bisnis. Dalam perkembangannya, bisnis militer berkembang layaknya konglomerat yang merambah berbagai sektor.
Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (“Bisnis Militer Mencari Legitimasi”, 2003) dan pengakuan sejumlah perwira, bisnis militer tidak memberikan banyak keuntungan kepada TNI sebagai institusi. Tahun 2000, unit-unit usaha di bawah Yayasan Kartika Eka Paksi “hanya” menyetor Rp. 71,693 miliar, lalu tahun 2001 menyetor Rp. 102,329 miliar. Deviden tersebut terbilang kecil dibandingkan aset yang dimiliki yayasan terbesar di lingkungan TNI AD. Beberapa pengamat juga memperhitungkan, jika semua kontribusi dari bisnis dikumpulkan, sumbangannya hanya 1% dari anggaran militer.

Untuk membenahi bisnis militer dan memenuhi tuntutan masyarakat, TNI kemudian melakukan restrukturisasi bisnis militer. Restrukturisasi yang dilakukan oleh Ernst&Young dan CSA Advisory kini tengah membenahi yayasan-yayasan di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Inisiatif TNI untuk membenahi bisnis dan membuatnya transparan serta akuntabel perlu dihargai. Namun demikian, dengan tidak mengecilkan penghargaan terhadap upaya restrukturisasi, ada beberapa hal yang perlu didiskusikan. Pertama tentang area restrukturisasi. Tidak bisa dipungkiri, salah satu faktor yang mendorong restrukturisasi adalah keberadaan UU No. 16 tahun 2002 tentang Yayasan. UU Yayasan membatasi bisnis maksimal 25% dari total asetnya. Karena itu, bisnis militer dan yayasan di lingkungan TNI AD tengah diaudit dan dibenahi secara bertahap.

Di sisi lain, bisnis militer tidak hanya di bawah yayasan tetapi juga di bawah koperasi. Di lingkungan militer, koperasi didirikan mengikuti struktur teritorial, Induk Koperasi di tingkat Markas Besar, Pusat Koperasi di tingkat Kodam dan Primer Koperasi di tingkat Korem/Kodim. Seperti halnya yayasan, bisnis di bawah koperasi juga tumbuh menggurita di berbagai sektor. Karena itu, bisnis koperasi juga mendesak untuk diaudit dan dibenahi. Sayangnya, hingga kini belum terdengar kabar atau rencana pembenahan bisnis di bawah koperasi.

Selain bisnis di bawah yayasan dan koperasi, ada bisnis lain yang oleh George J. Aditjondro disebut dengan bisnis abu-abu. Termasuk dalam bisnis seperti jasa keamanan, keterlibatan anggota TNI dalam ekonomi kriminal seperti perjudian dan sebagainya. Hal ini sungguh memprihatinkan, karena bukan saja mencoreng citra TNI tetapi menurunkan profesionalisme TNI.

Maret 2003 yang lalu, dalam laporan PT Freeport Indonesia – mayoritas sahamnya dimiliki oleh Freeport McMoran, perusahaan pertambangan multinasional asal Amerika Serikat – kepada American Securities Exchange and Commission terungkap bahwa mereka menyumbang TNI sebesar US$4,7 juta atau Rp. 39,95 miliar. Tidak ada transparansi dan akuntabilitas publik oleh TNI terkait dana sumbangan tersebut. Dikuatirkan, jika TNI tidak transparan dalam soal ini, profesionalisme prajurit akan turun karena orientasi mereka bergeser dari bela negara menjadi mencari keuntungan. Oleh karena itu, pembenahan bisnis militer seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan terbuka.

Penutup
Dalam kerangka yang lebih makro, reformasi sektor pertahanan hendaknya didudukkan dalam kerangka civillian control over the military. Kontrol sipil dilakukan oleh DPR dan pemerintah dalam rupa kontrol atas anggaran dan kebijakan atau legislasi di bidang pertahanan. Karena itu, soal anggaran TNI dan kebijakan pertahanan dalam arti luas harus dibicarakan secara terbuka, tidak hanya oleh DPR tetapi juga melibatkan seluruh stakeholder lain yang lebih luas.

Komitmen CGI untuk membahas reformasi sektor pertahanan dan secara khusus anggaran militer perlu diapresiasi. Keinginan CGI bisa dibaca sebagai kehendak dunia internasional untuk mendorong good governance dalam sektor pertahanan – khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas publik – sejajar dengan sektor lain seperti peradilan dan isu kemiskinan.

Categories: Security Sector

Mengambil Alih Bisnis Militer

January 18, 2007 Leave a comment

UU No.34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 76 menyatakan bahwa TNI harus keluar dari bisnis dalam waktu lima tahun. UU tersebut secara tegas dan jelas menyatakan bahwa TNI harus menjadi tentara profesional. Tidak berpolitik dan secara finansial dibiayai sepenuhnya oleh negara melalui APBN. Selama ini, melalui yayasan dan koperasi yang didirikan mengikuti hirarki militer, TNI memiliki ratusan unit usaha yang bergerak di berbagai sektor.

Dalam perkembangannya, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto justru menyatakan akan menyerahkan seluruh pengelolaan bisnis militer kepada negara dalam waktu dua tahun saja. Pernyataan itu bisa dibaca sebagai sikap militer yang menerima dengan sepenuh hati keputusan politik untuk mengalihkan ratusan unit bisnisnya kepada negara.

Kondisi bisnis militer
Meskipun menguasai ratusan unit bisnis seperti konglomerat, sesungguhnya tidak banyak keuntungan yang bisa didapat oleh militer sebagai institusi. Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sejumlah yayasan beserta unit bisnisnya menunjukkan sejumlah persoalan dalam bisnis militer. Pertama, sistem pengendalian dan pengawasan internal sangat lemah, bahkan tidak jalan. Hal ini terlihat dari tidak tersedianya perangkat lunak yang mengatur prosedur dan teknis pelaksanaan pengelolaan yayasan.

Kedua, manajemen keuangan yayasan sama sekali tidak tertib dan tidak disiplin dalam pengelolaan keuangannya. Ketiga, terjadi pelanggaran manajemen dan administrasi keuangan sebagai akibat tidak terbakukannya perangkat-perangkat pengatur. Keempat, tidak jelasnya hubungan antara yayasan, badan usaha, dan organsiasi induk struktural karena organisasi dan manajemen yayasan yang menggunakan organisasi semi dinas.
Kelima, penggunaan uang yayasan masih banyak yang tidak sesuai dengan tujuan dan sasaran berdirinya yayasan sebagaimana ditetapkan dalam akta pendirian dan anggaran rumah tangganya.

Secara umum, demikian BPK menyimpulkan, tata kelola (governance) – meliputi manajemen, pengawasan, transparansi, akuntabilitas, prinsip-prinsip keadilan (fairness) dan etika – yayasan militer sangat buruk. Konsekuensinya, tidak ada informasi yang memadai dan akurat tentang bisnis militer. Jangankan informasi tentang Return on Aset atau Return on Equity. Bahkan apa saja bisnis yang dimiliki oleh TNI secara institusi dan berapa keuntungan tiap tahunnya tidak diketahui.

Bisnis militer tidak direncanakan dan dirancang untuk memenuhi kekurangan anggaran. Lain daripada itu, bisnis militer seringkali berawal dari inisiatif mitra. TNI digandeng pengarunya. Dengan dukungan militer, persoalan perijinan dan kerumitan birokrasi bisa diatasi. Situasi ini yang mendorong munculnya berbagai anak perusahaan di berbagai sektor yang tidak fokus.

Selain itu, bisnis militer cenderung dikelola oleh perwira tinggi meskipun secara resmi terkait dengan TNI secara kelembagaan. Penelitian yang dilakukan oleh ICW tahun 2003 menyimpulkan bahwa bisnis militer justru memberikan keuntungan kepada perwira tinggi secara pribadi. Lebih banyak uang yang mengalir ke anggota TNI daripada deviden yang secara resmi diberikan kepada TNI melalui yayasan sebagai pemegang saham.

Kuat diduga, buruknya tata kelola juga terjadi pada pengelolaan bisnis di bawah koperasi-koperasi. Selain dikelola oleh institusi yang sama, koperasi juga memiliki ratusan unit bisnis seperti yayasan. Apalagi jangkauan dan keterlibatan koperasi dalam bisnis lebih dalam dibandingkan yayasan. Kalau yayasan hanya ada pada tingkat Markas Besar, kesatuan dan Komando Daerah Militer, koperasi bahkan didirikan hingga tingkat Korem dan Kodim.

Persoalan pengambilalihan
Dengan keterbatasan informasi, tidak adanya transparansi dan akuntabilitas publik yang berujung pada buruknya tata kelola, menjadikan pengambilalihan bisnis militer tidak mudah dilakukan. Ada sejumlah persoalan yang harus diselesaikan oleh negara saat mengambil pengelolaan bisnis militer.

Pertama, untuk mengambil alih harus diperjelas terlebih dahulu apa yang diambil alih dan berapa nilainya. Informasi yang mendasar itu agaknya tidak dimiliki oleh Departemen Pertahanan atau Markas Besar TNI. Agar tidak menimbulkan persoalan dengan mitra, maka kajian secara seksama tentang bisnis militer harus terlebih dahulu dilakukan. Terutama untuk mendapatkan informasi dasar tersebut.

Kedua, salah satu persoalan penting yang tidak disebut secara tegas dalam UU No.34 Tahun 2004 adalah bisnis di bawah koperasi. Pada dasarnya semua orang, termasuk anggota TNI, berhak untuk melakukan usaha demi kesejahteraan melalui koperasi. Akan tetapi, seperti halnya yayasan, koperasi juga menguasai ratusan unit usaha. TNI secara institusi dan perorangan turut andil dalam unit usaha di bawah koperasi. Juga aset negara yang dikuasai TNI turut menjadi andil dalam bisnis tersebut.

Profil tentara niaga yang mewarnai TNI termanifestasikan salah satunya dalam bentuk koperasi. Karena itu, pengambilalihan bisnis militer berada pada dilema. Di satu sisi TNI berhak mendirikan koperasi. Tetapi pada saat yang sama, bisnis di bawah koperasi turut membentuk citra tentara niaga yang hendak dihapus melalui UU No.34/2004 tentang TNI.

Ketiga, bila pengambilalihan telah dilakukan, dilema berikutnya sudah menanti. Kecenderungan umum yang terjadi, negara semakin mengurangi keterlibatannya dalam pelayanan publik. BUMN justru semakin banyak diprivatisasi. Bahkan master plan BUMN Indonesia dengan tegas menyatakan akan melakukan privatisasi terhadap seluruh BUMN. Pertanyaan yang harus dijawab, apakah negara harus mengelola langsung bisnis militer? Mengapa bisnis militer tidak diprivatisasi saja mengingat sebagian besar unit usaha militer tidak bergerak di sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Persoalan keempat adalah masa depan yayasan di lingkungan TNI. Selama ini yayasan cenderung dipergunakan sebagai cover untuk menutupi praktek bisnis militer. Misi sosial yayasan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit, memberikan beasiswa, santunan kepada janda yang suaminya gugur dalam tugas, mendirikan sekolah, dan sebagainya, menjadi sekadar formalitas. Bahkan deviden resmi yang disetorkan kepada yayasan, seperti terungkap dalam studi yang pernah dilakuan ICW, diduga lebih kecil daripada setoran “tidak resmi” kepada para perwira tinggi.

Sesungguhnya, apa yang dilakukan oleh yayasan sangat diperlukan oleh prajurit TNI. Dengan mengambil alih bisnis dan memberikan deviden langsung ke anggaran negara, bagaimana dengan keuangan yayasan? Pengambilalihan sama saja dengan membubarkan yayasan tersebut. Apakah kegiatan yang selama ini dilakukan oleh yayasan akan dicover juga melalui anggaran negara?

Persoalan kelima, lembaga apa yang akan mengelola bisnis militer tersebut dan apa payung hukumnya? Wacana yang berkembang, bisnis militer tersebut akan berbentuk BUMN khusus. Akan tetapi, UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN hanya mengenal dua bentuk BUMN, Perusahaan Umum (Perum) untuk BUMN yang mengemban pelayanan publik dan Persero untuk BUMN yang misinya mencari keuntungan. Selain itu, dalam UU tersebut, BUMN dikelola oleh Menteri BUMN sedangkan pemegang saham adalah Menteri Keuangan.

Bisnis militer tidak termasuk dalam UU BUMN. Sehingga salah satu persoalan yang harus diselesaikan adalah memberikan payung hukum bagi bisnis militer, apakah dalam bentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu). Mengingat proses untuk mengubah UU BUMN guna mengakomodasi bisnis militer membutuhkan waktu yang tidak singkat serta melalui proses politik yang tidak mudah diperkirakan.

Persoalan keenam, bagaimana dengan pembenahan bisnis militer tersebut? Menteri Koordinator Perekonomian Aburizal Bakrie beberapa waktu yang lalu pernah melontarkan gagasan, bisnis militer diambil saja dulu dan persoalannya diselesaikan kemudian. Tetapi masalahnya tidak sesederhana itu. Pada umumnya, dalam sebagian besar unit bisnis, TNI hanya menjadi “sleeping partner”. Inisiatif bisnis lebih banyak dan pengelolaannya didominasi oleh mitra. Dalam situasi seperti ini, perhitungan saham, kewajiban bila bisnis merugi dan hal-hal lain perlu untuk diselesaikan.

Pilihan yang harus ditentukan oleh pemerintah, mengambil alih dulu seperti usul Menko Perekonomian tetapi menunda persoalan dan menyimpan bom waktu di kemudian hari atau menyelesaikan semua soal sebelum diserahkan tetapi membutuhkan waktu yang lama. Terutama karena harus dilakukan perhitungan atas total aset dan kewajiban, kondisi keuangan dan tanggungjawab negara. Upaya ini tidak hanya membutuhkan akuntan tetapi juga penilai, pengacara dan notaris. Sehingga tidak hanya membutuhkan waktu lama tetapi juga memerlukan ongkos tidak sedikit.

Menuju militer profesional
Semangat di balik UU TNI yang melarang TNI berbisnis dan berpolitik adalah menciptakan tentara yang profesional. Karena itu, pengambilalihan bisnis militer harus dilakukan sebagai bagian dari upaya menuju TNI yang profesional.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan meneliti seluruh bisnis militer. Mulai dari tingkat Mabes hingga ke struktur paling bawah di lingkungan TNI. Pendataan bisnis militer diikuti dengan perhitungan dan estimasi tentang aset, deviden dan kontribusi kepada negara melalui pajak. Identifikasi dan penelitian ini merupakan pondasi penting untuk mengambil kebijakan dan mencari jalan keluar dari sejumlah dilema.

Langkah kedua adalah korporatisasi bisnis militer. Korporatisasi merupakan upaya untuk mendorong unit bisnis tersebut independen, mandiri dan menerapkan good corporate governance. Karena itu, korporatisasi merupakan inisiatif untuk memperjelas posisi dan relasi antara militer sebagai salah satu pemegang saham dengan unit bisnisnya. Korporatisasi juga merupakan langkah awal untuk memotong berbagai intervensi yang kerap mewarnai pengelolaan BUMN. Direktur diberi keleluasaan untuk mengelola perusahaan dengan dibebani target tertentu tanpa harus ikut campur dalam manajemen harian.

Langkah ketiga yang tidak kalah pentingnya dilakukan dengan menegakkan disiplin di lingkungan TNI. Citra prajurit niaga yang terlanjut melekat, ditambah dengan keterlibatan tentara dalam berbagai criminal economy hanya dapat dihapus dengan memberikan sanksi yang tegas kepada anggota TNI yang terlibat.

Categories: Security Sector
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.