<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Celoteh di Awan</title>
	<atom:link href="http://danangwd.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://danangwd.wordpress.com</link>
	<description>Tempatku menyimpan tulisan, keluh kesah, suka cita dan mimpi-mimpiku</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Jan 2012 10:24:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='danangwd.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://1.gravatar.com/blavatar/d0e0029f9cba92326ec6d630021310cd?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Celoteh di Awan</title>
		<link>http://danangwd.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://danangwd.wordpress.com/osd.xml" title="Celoteh di Awan" />
	<atom:link rel='hub' href='http://danangwd.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Ayo Kita Pilih Pimpinan KPK</title>
		<link>http://danangwd.wordpress.com/2011/11/01/ayo-kita-pilih-pimpinan-kpk/</link>
		<comments>http://danangwd.wordpress.com/2011/11/01/ayo-kita-pilih-pimpinan-kpk/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 Nov 2011 15:35:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Danang</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://danangwd.wordpress.com/?p=208</guid>
		<description><![CDATA[Lho bukannya pimpinan KPK dipilih oleh DPR? Apalagi saat ini bukankah DPR sudah mulai menguji calon pimpinan KPK? Benar, memang DPR yang memilih 4 dari 8 kandidat yang telah melewati ujian oleh Panitia Seleksi. Betul memang DPR yang nanti akan memilih Ketua KPK dari 4 pimpinan baru plus Busyro Muqoddas saat ini menjadi Ketua KPK.  [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=danangwd.wordpress.com&amp;blog=696008&amp;post=208&amp;subd=danangwd&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Lho bukannya pimpinan KPK dipilih oleh DPR? Apalagi saat ini bukankah DPR sudah mulai menguji calon pimpinan KPK?</p>
<p>Benar, memang DPR yang memilih 4 dari 8 kandidat yang telah melewati ujian oleh Panitia Seleksi. Betul memang DPR yang nanti akan memilih Ketua KPK dari 4 pimpinan baru plus Busyro Muqoddas saat ini menjadi Ketua KPK.  Tetapi kita bukan penonton pasif yang cuma bisa melongo dan memandang dari kejauhan proses seleksi itu. Kita turut menentukan, bahkah bisa mengubah jalannya pemilihan.</p>
<p>Pemilihan pimpinan KPK dan juga semua keputusan yang diambil oleh DPR akan sangat menghitung suara publik. Memang anggota DPR sering mengabaikan suara publik,  banyak yang terlibat korupsi dan justru kerap menghambat agenda pemberantasan korupsi. Tetapi dalam banyak hal suara publik sangat diperhatikan dan tidak kuasa ditolak oleh anggota DPR. Pembangunan gedung DPR misalnya, akhirnya dibatalkan setelah mendapatkan penolakan yang luas dari publik, dari kita semua. Suara kita akan sangat menentukan siapa dari 8 kandidat yang akan dipilih oleh DPR.</p>
<p>Panitia seleksi telah memilih 8 nama, bahkan telah membuat peringkat. Berikut  ini 8 nama calon pimpinan KPK sesuai peringkat yang dibuat oleh Panitia Seleksi.</p>
<p>1. Bambang Widjojanto<br />
2. Yunus Hussein<br />
3. Abdullah Hehamahua<br />
4. Handoyo<br />
5. Abraham<br />
6, Zulkarnaen<br />
7. Adnan Pandu Pradja<br />
8. Ariyanto Sutadi</p>
<p>Karena pentingnya suara kita semua, maka saya akan coba berbagi informasi tentang sosok kandidat pimpinan KPK. Karena suara dan peran anda juga sangat penting, maka silakan ditambah informasi tentang kandidat pimpinan KPK. Barangkali ada informasi yang terlewat atau tidak diketahui oleh Panitia Seleksi atau barangkali anda semua punya informasi penting lainnya.</p>
<p><a href="http://politikana.com/baca/2011/10/26/ayo-kita-pilih-pimpinan-kpk.html">http://politikana.com/baca/2011/10/26/ayo-kita-pilih-pimpinan-kpk.html</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/danangwd.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/danangwd.wordpress.com/208/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/danangwd.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/danangwd.wordpress.com/208/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/danangwd.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/danangwd.wordpress.com/208/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/danangwd.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/danangwd.wordpress.com/208/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/danangwd.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/danangwd.wordpress.com/208/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/danangwd.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/danangwd.wordpress.com/208/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/danangwd.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/danangwd.wordpress.com/208/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=danangwd.wordpress.com&amp;blog=696008&amp;post=208&amp;subd=danangwd&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://danangwd.wordpress.com/2011/11/01/ayo-kita-pilih-pimpinan-kpk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6edc6cc007a5ea91679b2af607cd0806?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">danangwd</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Wawancara dengan Koran Jakarta</title>
		<link>http://danangwd.wordpress.com/2011/09/26/wawancara-dengan-koran-jakarta/</link>
		<comments>http://danangwd.wordpress.com/2011/09/26/wawancara-dengan-koran-jakarta/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Sep 2011 16:36:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Danang</dc:creator>
				<category><![CDATA[Wawancara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://danangwd.wordpress.com/?p=195</guid>
		<description><![CDATA[KORAN JAKARTA/YUDHISTIRA SATRI Kasus korupsi masih dianggap menjadi isu elite di Indonesia. Terbukti bahwa korupsi sejauh ini, hanya menjaring para birokrat atau petinggi negara yang bandel memakan uang negara. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti tergiring untuk memprioritaskan kasus-kasus seperti itu. Yang akhirnya justru membuat posisi KPK dilema dan menanggung beban berlebihan dari [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=danangwd.wordpress.com&amp;blog=696008&amp;post=195&amp;subd=danangwd&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<div><img src="http://koran-jakarta.com/images/berita/72059.jpg" alt="Tooltip" width="350" height="250" /></p>
<div>KORAN JAKARTA/YUDHISTIRA SATRI</div>
</div>
<div>
<p>Kasus korupsi masih dianggap menjadi isu elite di Indonesia. Terbukti bahwa korupsi sejauh ini, hanya menjaring para birokrat atau petinggi negara yang bandel memakan uang negara. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti tergiring untuk memprioritaskan kasus-kasus seperti itu. Yang akhirnya justru membuat posisi KPK dilema dan menanggung beban berlebihan dari semestinya. Kepada wartawan Koran Jakarta, Adiyanto dan Mochamad Ade Maulidin, Danang Widoyoko yang ditemui di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu lalu, menceritakan bahwa menindak penguasa yang korup, ada efeknya dan dapat mempengaruhi kinerja KPK. Berikut petikannya.</p>
<p>Apa menurut Anda soal dugaan korupsi di Kemenakertrans?</p>
<p>Itu bukti mafia anggaran yang selama ini menjadi rumor. Ternyata sekarang terbukti. Di luar itu, kewenangan DPR terlalu besar dalam anggaran. Termasuk prosesnya yang sangat tertutup dan hanya anggota badan anggaran dan departemen terkait yang bisa tahu. Ini berbeda dengan rapat DPR lainnya.</p>
<p>Karena, kewenangan seperti itu, lalu mereka dapat menentukan macam-macam anggaran. Bahkan banyak anggaran yang ditentukan di DPR bukan kementerian saja, misalnya soal penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah, red).</p>
<p><span id="more-195"></span>Dana BOS itu kan disalurkan ke ribuan sekolah. Dulu mekanismenya dari APBN langsung transfer ke rekening sekolah. Jadi, sekolah wajib punya rekening. Tapi, tiba-tiba berubah melalui dinas pendidikan di kabupaten. Sekolah enggak ngerti, kami juga enggak ngerti ngawasin pendidikan.</p>
<p>Siapa yang diuntungkan, kita enggak tahu. Bisa-bisa kita menduga rapat di badan anggaran yang menentukan itu semua. Bukan hanya soal proyeknya, tapi mekanisme proyek. Itu yang kemudian membuat korupsi menjadi rawan.</p>
<p>Apakah publik dapat mendesak agar rapat badan anggaran terbuka?</p>
<p>Masalahnya kan di DPR. Sebenarnya, semua rapat di DPR tertutup, kecuali DPR menyatakan sebaliknya.</p>
<p>Kalau pun rapat mengikutsertakan KPK dan BPK, apakah peluang korupsi di badan anggaran bisa ditepis?</p>
<p>Menurut saya, keputusan-keputusan yang kemudian berindikasi korupsi itu justru muncul melalui rapat-rapat informal. Jadi ketika rapat yang sebenarnya, cuma ketok palu setuju saja. Selain itu, daripada mengundang KPK, men ding memperbaiki tata tertib sidang agar rapat tidak tertutup. Sehingga peluang kongkalikong bisa hilang karena transparansi. Jadi, idealnya rapat memang harus terbuka. Bisa dilihat publik dan pers.</p>
<p>Soal wacana pembubaran badan anggaran, apa menurut Anda?</p>
<p>Idenya bagus, tapi enggak cukup kalau dibubarkan. Yang penting dipersiapkan mekanisme kalau dibawa ke rapat komisi. Tapi, okelah kalau dibentuk badan baru lagi, tapi perlu dipastikan bahwa mekanismennya terbuka agar peluang negosiasi merekayasa proyek bisa diperkecil. Sehingga suatu proyek tidak muncul yang namanya monopoli, tapi kompetisi.</p>
<p>Selain itu, perwakilan partai di badan anggaran, itu rata-rata kan bendahara umum partai. Artinya, semua partai melihat kalau sumber uang itu memang ada di badan anggaran dan APBN. Akhirnya, ada kementerian yang mau biki proyek ini, menghubungi kroni-kroninya di badan anggaran. Kalian bikin usulan dan step-step-nya dan perusahaan yang bisa menggarapnya. Jadi bisa anggaran bisa cair. Hal-hal seperti ini sangat terbuka sudah diatur sejak awal. Saya menduga Nazaruddin juga begini. Dia bukan cuma mengambil proyeknya, tapi perusahaannya. Sehingga dia mendapat upah dan dibagi-baginya dengan anggota DPR dan sebagainya.</p>
<p>Bagaimana cara membatasi parpol untuk mencari uang lewat badan anggaran?</p>
<p>Kemarin ada transaksi yang mencurigakan di anggota badan anggaran. Tapi kalau cuma satu atau empat, tidak mencukupi. Harusnya semua diungkap. Apakah transaksi mencurigakan yang lain dari anggota badan anggaran. Kalau demikian, artinya sudah sampai ke persoalan. Bukan konfl ik kepentingan. Di sisi lain, memang tidak ada larangan kalau anggota DPR punya bisnis. Karena kita juga tidak bisa melarang pebisnis menjadi anggota DPR. Tapi, pastikan sejak awal bahwa tidak konfl ik kepentingan.</p>
<p>Maka itu perlu dicek. Anggota badan anggara itu punya bisnis apa saja? Apakah mereka meng-update Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara? Meski saya enggak yakin mereka memperbaruinya. Katakanlah seperti Nazaruddin yang punya perusahaan kontruksi. Dia lalu membahas proyek-proyek pembangunan gedung atlet atau gedung DPR. Itu kan ada konflik kepentingan. Celakanya, karena rapat badan anggaran tertutup, kita enggak pernah tahu apa yang terjadi di sana.</p>
<p>Bagaimana Anda melihat kinerja KPK?</p>
<p>KPK sebenarnya dalam kondisi penuh risiko. Dia bisa saja dibubarkan, dikerjai macam-macam, misalnya anggarannya yang tidak dipenuhi. Ketika KPK menangani kasus korupsi Walikota Tomohon, lancar-lancar saja. Karena risikonya sangat kecil. Bisa jadi kasus Nazaruddin berbeda. Karena mereka yang berada di pihak Nazaruddin bisa jadi tidak diam. Nazaruddin kan tidak sendiri. Dia bagi-bagi uang. Tapi saya enggak tahu KPK dikerjai atau tidak. Termasuk beberapa anggota Komisi III yang langsung bersuara ketika Nazaruddin diproses.</p>
<p>Soal fasilitas tahanan saja, misalnya. KPK kan enggak punya. Mereka terpaksa menitip tahanan ke polisi. Atau soal kecilnya anggaran penindakan KPK. Karena KPK selalu disarankan untuk pencegahan.</p>
<p>Masa penindakan terus kata mereka? Apalagi dalam setahun KPK bisa menangkap 60 orang. Jangan tambah anggarannya, karena bisa nangkap 100 orang.</p>
<p>Konkretnya ancaman apa yang dihadapi KPK?</p>
<p>Banyak macam, salah satunya kalau undang-undangnya dihambat, dibatalkan, dibubarkan, atau anggaran dipersulit DPR.<br />
Sehingga KPK akhirnya mesti berhati-hati ketika menangani suatu kasus yang bersinggungan dengan kepentingan anggota DPR. Jadi bukan soal kebijakan atau prosedur di KPK. Mereka sudah punya ketentuan jelas terhadap satu kasus akan ditindak seperti apa. Tapi masalahnya adalah politik yang lebih mengemuka.</p>
<p>Artinya, apakah KPK tidak bisa menangani kasus yang bersinggungan dengan penguasa?</p>
<p>Enggak juga sih. Yang berkuasa kan bukan hanya presiden, DPR juga. Pimpinan KPK juga mengakui kalau DPR terlalu banyak mengintervensi KPK.</p>
<p>Bicara kinerja KPK. Apakah ada jenis korupsi yang belum ditangani KPK?</p>
<p>Soal korupsi peradilan, korupsi yang melibatkan polisi dan jaksa. Ini belum disentuh KPK. Akibatnya semua kasus masuk semua KPK. Semua orang lapor korupsi enggak ke kejaksaan. Tapi ke KPK. Bayangkan beban kerja KPK, luar biasa. Lainnya misalnya korupsi di layanan publik, misalnya tilang polisi di jalan, SIM, dan sejenisnya. Akhirnya, banyak &#8216;supir tembak&#8217; karena menurut mereka membuat SIM mahal.</p>
<p>Jadi apa yang harus disegerakan dalam penanganan kasus korupsi?</p>
<p>Selama ini kasus korupsi menjadi isu elite. Artinya, hanya para petinggi yang terjaring. Kasus Nazaruddin, misalnya, ini kan dorong- dorong mau sikat Demokrat. Jadi sebenarnya bukan hanya kasus elite yang ditindak. Pemberantasan korupsi juga tak kalah penting membereskan kasus yang langsung menyentuh masyarakat. Misalnya pemberantasan korupsi ketika pembuatan SIM atau berlalu lintas. Artinya, juga perlu ditunjukkan kepada masyarakat, kalau memberantas korupsi itu ada untungnya.</p>
<p>Sempat ada wacana diperlukan rekonsiliasi dengan koruptor dengan syarat hasil korupsi dikembalikan utuh. Apa pendapat Anda?</p>
<p>Hal ini perlu dicek kritis, Kalau ada pengampunan, apakah mereka akan tunduk dan menyerahkan harta kepada negara? Saya enggak yakin asumsi itu benar. Menurut saya, koruptor yang belum atau tidak ketangkap, berpikir mereka sedang beruntung. Seperti Nazaruddin tertangkap, mereka berpikir Nazaruddin apes saja. Maka itu proses pidana akhirnya menjadi jalan pertama yang ditempuh. Hal ini juga untuk menarik aset-aset negara yang dikorupsi. Soalnya, kalau masuk ke peradilan perdata, saya enggak yakin kualitas kejaksaan mampu berhadapan dengan koruptor. Lihat saja kasus Tommy Soeharto, kejaksaan bilang akan diselesaikan secara pedata. Akhirnya, terbukti dia tidak pernah kena.</p>
<p>Ada yang berpendapat pemberantasan korupsi perlu terobosan?</p>
<p>Yang perlu diterebos adalah Kejaksaan Agung, bukan KPK.</p>
<p>Apa perlu sampai seperti China? Hukuman mati untuk para koruptornya?</p>
<p>Intinya kan bahwa hukuman itu menimbulkan efek jera. Di China iya. Maka itu peringkat China tetap stabil di posisi lima sebagai negara terbaik yang menindak koruptor. Di Indonesia, koruptor akhirnya banyak diberi remisi, termasuk mereka yang hukumannya ringan.<br />
Artinya, kenapa hal itu bisa terjadi? Kenapa hakim menjatuhkan hukuman yang ringan? Itu yang perlu dibongkar. Masa ada kasus dosen Universitas Gadjah Mada yang menulis kasus korupsi kecil, malah dihukum berat? Denda yang disita lebih dari seratus persen kerugian negara? Sementara korupsi yang besar, justru makin kecil dari kerugian negara? Rata-rata hanya empat tahun. Tapi ada yang hanya dua tahun. Dihukum katakanlah dua tahun, sebentar lagi bebas. Dihukum dua tahun dikurangi masa tahanan 3-4 bulan lalu kemudian masuk penjara tinggal 16 bulan, separuh masa tahanannya dapat remisi hingga ditahan hanya 3-4 bulan. Itu wewenang hakim di Mahkamah Agung. Mengapa Mahkamah Agung tidak memberikan hukuman berat kepada koruptor.</p>
<p>Tapi kan juga yang dihukum lama. Urip Gunawan misalnya?</p>
<p>Jaksa Urip Gunawan memang berat, 18 tahun. Tapi karena dia tidak kooperatif. Saya menduga Nazaruddin juga bisa lama, karena dia tidak kooperatif.</p>
<p>Ada temuan apa dari ICW?</p>
<p>Ada beberapa kasus bupati yang telah kami laporkan. Kasus yang berhubungan dengan pertambangan yang berefek pada kerugian negara. Contohnya, yang terakhir sekitar sebulan lalu, kami melaporkan kasus divestasi Newmont. Kami menganggap royalti yang diberikan murah sekali. Negara bisa dirugikan dalam jumlah besar.</p>
<p>Bagaimana di korupsi sektor lain? Ada temuan modus dan sebagainya?</p>
<p>Ada, misalnya di perkebunan kelapa sawit. Kerugian terbesar dari konsensi lahan. Kasus seperti itu banyak terjadi di Riau. Jadi yang dikorupsi bukan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, red). Kalau di tambang, lewat kuasa pertambangan), kalau di kehutanan melalui hak penguasaan hutan. Di pertambangan itu, ongkos eksplorasi banyak yang dibayar negara. Baru keuntungan bersih, dibagi dua antara pemerintah dengan kontraktor. Selain itu juga soal cost recovery yang seringkali dibebani ke negara. Sementara BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red), baru belakangan ini bisa memeriksa.</p>
<p>http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/72059</p></div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/danangwd.wordpress.com/195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/danangwd.wordpress.com/195/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/danangwd.wordpress.com/195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/danangwd.wordpress.com/195/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/danangwd.wordpress.com/195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/danangwd.wordpress.com/195/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/danangwd.wordpress.com/195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/danangwd.wordpress.com/195/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/danangwd.wordpress.com/195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/danangwd.wordpress.com/195/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/danangwd.wordpress.com/195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/danangwd.wordpress.com/195/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/danangwd.wordpress.com/195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/danangwd.wordpress.com/195/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=danangwd.wordpress.com&amp;blog=696008&amp;post=195&amp;subd=danangwd&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://danangwd.wordpress.com/2011/09/26/wawancara-dengan-koran-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6edc6cc007a5ea91679b2af607cd0806?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">danangwd</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://koran-jakarta.com/images/berita/72059.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Tooltip</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Susno dan Perlindungan Saksi</title>
		<link>http://danangwd.wordpress.com/2010/10/03/susno-dan-perlindungan-saksi/</link>
		<comments>http://danangwd.wordpress.com/2010/10/03/susno-dan-perlindungan-saksi/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 03 Oct 2010 02:18:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Danang</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://danangwd.wordpress.com/?p=175</guid>
		<description><![CDATA[Oleh J Danang Widoyoko* KOMPAS.com - Akhirnya gugatan praperadilan yang diajukan Susno Duadji tidak dikabulkan oleh majelis hakim yang menyatakan penahanan Susno telah dilakukan kepolisian dengan sah. Meskipun demikian, publik menduga, Susno dijerat dalam kasus korupsi karena ”balas dendam” institusi kepolisian setelah Susno membongkar sejumlah kasus yang melibatkan para petingginya. Kasus Susno terkesan dicari-cari sebagai [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=danangwd.wordpress.com&amp;blog=696008&amp;post=175&amp;subd=danangwd&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh J Danang Widoyoko*</strong></em></p>
<p><strong>KOMPAS.com -</strong> Akhirnya gugatan praperadilan yang diajukan Susno Duadji tidak dikabulkan oleh majelis hakim yang menyatakan penahanan Susno telah dilakukan kepolisian dengan sah.</p>
<p>Meskipun demikian, publik menduga, Susno dijerat dalam kasus korupsi karena ”balas dendam” institusi kepolisian setelah Susno membongkar sejumlah kasus yang melibatkan para petingginya.</p>
<p>Kasus Susno terkesan dicari-cari sebagai balasan dan contoh bagi siapa pun yang hendak membongkar korupsi di kepolisian akan bernasib seperti Susno. Susno sendiri sosok kontroversial.</p>
<p><span id="more-175"></span></p>
<p>Belum hilang dari ingatan kita bagaimana Susno sebagai Kabareskrim tahun lalu menjadi ujung tombak bagi pelemahan KPK. Berbagai kepentingan politik yang hendak membonsai KPK dan mengkriminalkan pimpinannya bertumpu pada peran Susno waktu itu.</p>
<p>Akan tetapi, dalam konteks perlindungan saksi, orang yang membongkar kejahatan seperti Susno harus mendapat perlindungan. Walaupun dia bagian dari sistem yang korup, perannya sebagai pelapor (whistleblower) dalam mafia kasus di kepolisian harus dihargai dan berhak mendapatkan perlindungan. Apalagi dalam pemberantasan korupsi, kasus korupsi besar biasanya hanya bisa dibongkar oleh salah satu pelaku yang terlibat.</p>
<p>Tanpa peran Susno yang rekam jejaknya mungkin tak berbeda dengan polisi lain, praktik korupsi dan mafia kasus di tubuh kepolisian tidak akan pernah terungkap. Susno telah melakukan langkah awal menunjukkan berbagai persoalan yang ada di tubuh kepolisian sehingga bisa menjadi petunjuk dari mana reformasi dan pembersihan polisi bisa dimulai.</p>
<p>Atas jasanya, sudah selayaknya ia mendapatkan perlindungan. Paling tidak kasusnya ditunda dulu sampai kasus Gayus Tambunan dan sejumlah kasus lain yang diungkap Susno dituntaskan.</p>
<p>Perlakuan kepolisian menimbulkan pertanyaan karena dalam banyak kasus lain yang ditangani sering kali tak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Sejumlah kasus bahkan berlarut-larut proses hukumnya.</p>
<p>Karena penahanan terhadap tersangka korupsi bukan prosedur standar di kepolisian seperti di KPK, tentu saja dugaan motif balas dendam institusi kepolisian tak bisa dielakkan. Bila kasus Gayus dan kasus korupsi lain melewati jalan biasa yang berliku dan macet, untuk Susno, polisi menyediakan jalan bebas hambatan dengan kecepatan tinggi.</p>
<p>Mencermati putusan hakim dalam gugatan praperadilan yang diajukan Susno, perspektif perlindungan saksi tidak tampak dari putusan hakim. Majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan kacamata yuridis dan mengabaikan fakta- fakta sosiologis dan politis di balik penangkapan dan penahanan Susno.</p>
<p>Boleh jadi apa yang dilakukan kepolisian secara prosedural hukum benar adanya. Namun, dengan mengedepankan pertimbangan teknis yudisial justru hakim gagal memberikan keadilan substantif dalam putusannya, yakni memberikan perlindungan dan penghargaan pada pelapor.</p>
<p>Padahal, keadilan substantif semestinya lebih dikedepankan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan yang terpuruk dalam mafia peradilan. Putusan itu jelas menunjukkan lembaga pengadilan tak memihak pada pelapor dan tak melihat pentingnya peran mereka untuk membongkar kasus korupsi yang lebih besar.</p>
<p>Sesungguhnya hukum tak berada di ruang hampa. Hukum dan peraturan adalah produk politik yang dihasilkan melalui proses politik. Meskipun lembaga peradilan sebagai pemegang otoritas tunggal interpretasi hukum bersifat independen, aktor di dalamnya tak bisa dilepaskan dari proses politik dan dinamika masyarakat.</p>
<p>Bukankah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi juga dipilih eksekutif bersama DPR? Jika hanya melandaskan sebuah putusan pada aspek prosedural hukum, hukum akan kehilangan fungsi esensial untuk memberikan keadilan dan menjadi motor pendorong dalam pemberantasan korupsi.</p>
<p><strong>Implikasi</strong></p>
<p>Putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Susno telah dijatuhkan. Sang jenderal kontroversial akan tetap ditahan dan proses hukumnya akan diteruskan kepolisian. Namun, ada sejumlah implikasi menyusul putusan hakim itu.</p>
<p><em>Pertama</em>, putusan itu lagi-lagi telah menempatkan institusi pengadilan umum sebagai bungker para koruptor. Dokumentasi dan analisis putusan kasus korupsi yang dibuat ICW menunjukkan lebih banyak kasus korupsi divonis bebas (50 persen lebih), jauh lebih besar daripada yang divonis bersalah.</p>
<p>Dalam konteks Susno, lembaga pengadilan justru memberikan dukungan pada kepolisian untuk menghambat pemberantasan korupsi. Dengan putusan itu, kebijakan kepolisian yang melakukan pembalasan terhadap pembongkar kasus korupsi mendapatkan legitimasi hukum.</p>
<p><em>Kedua,</em> keputusan untuk menahan Susno juga memberikan legitimasi hukum bagi polisi yang menolak campur tangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang hendak memberikan perlindungan terhadap Susno dengan menempatkannya di rumah aman.</p>
<p>Vonis majelis hakim kembali memberikan dukungan pada polisi bahwa apa yang dilakukan oleh polisi adalah kebijakan tepat. Implikasinya, publik akan melihat ketidakberdayaan LPSK sebagai institusi baru.</p>
<p>Terbongkarnya konspirasi perlindungan untuk Anggodo dalam kasus Bibit-Chandra telah menurunkan secara drastis kepercayaan publik terhadap LPSK. Dan kepercayaan itu akan semakin tergerus manakala publik menyaksikan LPSK tidak mampu memberikan perlindungan terhadap pelapor seperti Susno.</p>
<p>Dalam jangka panjang, ini ancaman yang sangat serius bagi pemberantasan korupsi karena pembongkaran kasus korupsi sangat bertumpu pada keberadaan para pelapor ini.</p>
<p>Agar pemberantasan korupsi tidak mundur dan polisi mampu keluar dari citra korup yang menjeratnya, harus ada sejumlah tindakan. <em>Pertama,</em> kejaksaan yang akan melakukan penuntutan harus memprioritaskan kasus yang dibongkar Susno. Kita tentu berharap kejaksaan memiliki spirit pemberantasan korupsi dan perlindungan saksi, bukan perlindungan terhadap koruptor.</p>
<p><em>Kedua</em>, publik harus memberikan dukungan kepada KPK untuk membersihkan polisi dari kasus korupsi. Dari kasus Susno tampak jelas polisi tak cukup mampu memberantas korupsi karena jerat korupsi sudah menggurita sehingga keberadaan lembaga independen seperti KPK semestinya bisa jadi jalan keluar. Institusi kepolisian telah dibajak oleh kepentingan koruptor sehingga sangat sulit melakukan pembersihan.</p>
<p>Berbagai survei menempatkan kepolisian sebagai institusi korup. Tugas KPK, turut menangani atau melakukan supervisi guna menjaga spirit pemberantasan korupsi dan perlindungan pada pelapor.</p>
<p><em>J Danang Widoyoko Koordinator Badan Pekerja ICW</em></p>
<p><em><a href="http://tekno.kompas.com/read/2010/06/02/09194624/Susno.dan.Perlindungan.Saksi">http://tekno.kompas.com/read/2010/06/02/09194624/Susno.dan.Perlindungan.Saksi</a></em></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/danangwd.wordpress.com/175/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/danangwd.wordpress.com/175/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/danangwd.wordpress.com/175/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/danangwd.wordpress.com/175/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/danangwd.wordpress.com/175/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/danangwd.wordpress.com/175/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/danangwd.wordpress.com/175/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/danangwd.wordpress.com/175/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/danangwd.wordpress.com/175/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/danangwd.wordpress.com/175/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/danangwd.wordpress.com/175/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/danangwd.wordpress.com/175/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/danangwd.wordpress.com/175/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/danangwd.wordpress.com/175/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=danangwd.wordpress.com&amp;blog=696008&amp;post=175&amp;subd=danangwd&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://danangwd.wordpress.com/2010/10/03/susno-dan-perlindungan-saksi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6edc6cc007a5ea91679b2af607cd0806?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">danangwd</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mengembalikan Kepercayaan Publik terhadap Pajak</title>
		<link>http://danangwd.wordpress.com/2010/09/02/mengembalikan-kepercayaan-publik-terhadap-pajak/</link>
		<comments>http://danangwd.wordpress.com/2010/09/02/mengembalikan-kepercayaan-publik-terhadap-pajak/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 02 Sep 2010 00:58:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Danang</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://danangwd.wordpress.com/?p=168</guid>
		<description><![CDATA[Semua pelaku terkait kasus Gayus harus dihukum Dalam Nota Keuangan RAPBN 2011 yang disampaikan pemerintah kepada DPR tertulis belanja pemerintah Rp1.202 triliun. Jumlah tersebut meningkat dari perkiraan belanja 2010 yang hanya Rp1.126,1 triliun. Untuk membiayainya, penerimaan dari sektor pajak menjadi andalan. Pada 2011 diharapkan pajak menyumbang Rp839,54 triliun atau meningkat dari perolehan 2010 yang diperkirakan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=danangwd.wordpress.com&amp;blog=696008&amp;post=168&amp;subd=danangwd&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Semua pelaku terkait kasus Gayus harus dihukum</strong></p>
<p>Dalam Nota Keuangan RAPBN 2011 yang disampaikan pemerintah kepada DPR tertulis belanja pemerintah Rp1.202 triliun. Jumlah tersebut meningkat dari perkiraan belanja 2010 yang hanya Rp1.126,1 triliun.</p>
<p>Untuk membiayainya, penerimaan dari sektor pajak menjadi andalan. Pada 2011 diharapkan pajak menyumbang Rp839,54 triliun atau meningkat dari perolehan 2010 yang diperkirakan Rp743,33 triliun.</p>
<p>Total kontribusi pajak dalam RAPBN 2011 mencapai 77,23%. Berbeda dengan penerimaan dari pajak yang terus meningkat, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) justru mengalami penurunan. Pada 2011, PNBP turun menjadi Rp243,01 triliun dari Rp247,18 triliun pada 2010.</p>
<p><span id="more-168"></span>Data APBN di atas menunjukkan semakin dominannya pajak sebagai sumber penerimaan negara. Oleh karena itu, meningkatkan penerimaan dari pajak harus menjadi prioritas pemerintah agar semua rencana dan program mendapatkan pendanaan dan sekaligus mengurangi beban utang yang kian mengkhawatirkan.</p>
<p>Meskipun penerimaan dari pajak meningkat, sesungguhnya tax ratio Indonesia belum meningkat secara signifikan. Dalam RAPBN 2011, tax ratio diperkirakan hanya 12%, meningkat dari 11,9% pada APBN-P 2010.</p>
<p>Tax ratio yang rendah menunjukkan rendahnya efektivitas pemajakan di Indonesia karena belum semua potensi pajak terjangkau oleh petugas pajak.</p>
<p>Namun, tax ratio yang rendah juga bisa disebabkan oleh bocornya penerimaan pajak karena korupsi.</p>
<p>Reformasi perpajakan yang sudah digulirkan beberapa tahun lalu, terutama melalui kebijakan sunset policy hanya menambah pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) tetapi tidak menambah nominal pajak yang dipungut pemerintah.</p>
<p>Pembersihan total Pada dasarnya pajak adalah rente yang dipungut secara paksa oleh pemerintah terhadap warga negara. Agar warga negara secara sukarela bersedia membayar pajak, maka pajak dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik oleh pemerintah.</p>
<p>Selain itu, tingkat kepatuhan warga negara untuk membayar pajak juga dipengaruhi oleh kepercayaan publik terhadap pemungut pajak. Bila pembayar pajak memiliki kepercayaan tinggi, kepatuhan akan meningkat yang pada akhirnya akan meningkatkan nominal pajak yang berhasil dipungut pemerintah. Oleh karena itu, ada dua langkah besar yang harus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP).</p>
<p>Pertama, dengan menuntaskan kasus korupsi pajak dan melakukan pembersihan total kantor pajak dari anasir-anasir korup. Kasus Gayus yang secara kebetulan terbongkar pada bulan Maret 2010 menjelang batas akhir pengumpulan SPT menurunkan kepercayaan publik hingga ke titik nadir. Reformasi pajak yang diapreasi oleh banyak pihak, seperti istana pasir yang tergerus ombak kasus Gayus. Bahkan kasus korupsi itu telah memunculkan gerakan boikot bayar pajak oleh sebagian masyarakat.</p>
<p>Untuk mengembalikan kepercayaan publik dan kredibilitas kantor pajak, kasus Gayus harus dituntaskan. Melihat besarnya uang yang berhasil dikumpulkan, sulit dipercaya Gayus bekerja sendiri.</p>
<p>Oleh karena itu, semua pelaku yang terlibat dalam kasus Gayus harus dihukum. Bukan hanya polisi yang terlibat melainkan juga seluruh petugas pajak yang bersama Gayus berhasil memanipulasi dan menurunkan jumlah pajak yang harus dibayar.</p>
<p>Juga perusahaan pembayar pajak yang memberikan uang kepada Gayus harus diseret ke pengadilan.</p>
<p>Tindakan lain yang harus dilakukan segera adalah membasmi “Gayus-Gayus“ lain di kantor pajak. Kebijakan yang bisa dilakukan, misalnya, be kerja sama dengan KPK untuk KPK untuk memeriksa harta kekayaan seluruh petugas pajak.</p>
<p>Meskipun pembuktian terbalik belum diadopsi dalam hukum positif di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak bisa menerapkannya sebagai metode pengawasan internal.</p>
<p>Agar kepatuhan meningkat, maka pembayar pajak harus mendapat garansi bahwa haknya diakui.<br />
Bila terjadi perselisihan, pengadilan pajak harus bisa menjadi tempat mencari keadilan.</p>
<p>Oleh karena itu diperlukan langkah kedua, yakni penguatan pengawasan dan membasmi korupsi di pengadilan pajak.</p>
<p>Posisi pengadilan pajak yang secara administrasi berada di bawah Kementerian Keuangan menjadikan Komisi Yudisial tidak bisa melakukan pengawasan.</p>
<p>Sudah seharusnya pengadilan pajak diletakkan satu atap di bawah Mahkamah Agung dan diawasi oleh Komisi Yudisial seperti halnya pengadilan lainnya.</p>
<p>Penempatan pengadilan pajak di bawah MA juga merupakan bagian dari strategi untuk mengurasi pemusatan kekuasaan DJP. Kekuasaan perpajakan nyaris absolut di tangan DJP karena lembaga ini yang membuat aturan pelaksaan pajak, melaksanakan aturan dan menangani keberatan.</p>
<p>Kasus Gayus telah membuka mata publik bagaimana korupsi dengan mudah dilakukan ketika pembayar pajak berurusan dengan pengadilan pajak.</p>
<p>Untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memerangi korupsi pajak, pemerintah harus memberikan perhatian serius.</p>
<p>Dua langkah besar untuk mengembalikan kepercayaan publik tidak bisa dilakukan oleh DJP sendiri. Penegakan hukum, misalnya, melibatkan aparat penegak hukum, baik jaksa dan polisi serta pengadilan yang merupakan domain yudikatif.</p>
<p>Oleh karena melibatkan departemen lain serta cabang kekuasaan yudikatif, peran pemerintah&#8211;dalam hal ini Presiden&#8211;adalah keharusan.</p>
<p>Presiden harus memastikan langkah-lengkah untuk mengembalikan kepercayaan publik tidak berhenti pada sekadar pidato tetapi dilaksanakan oleh semua lembaga negara.</p>
<p>Pemerintah tidak boleh lagi mengerjakan hal-hal yang tidak perlu tetapi justru tidak bekerja ketika diperlukan, terutama untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pajak. Setiap artikel yang dikirim ke redaksi hendaknya diketik dengan spasi ganda maksimal 5.000 karakter, disertai riwayat hidup (curriculum vitae) singkat tentang diri penulis. Artikel yang masuk merupakan hak redaksi Bisnis Indonesia dan dapat diterbitkan di media lain yang tergabung dalam Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI). Apabila lebih dari 1 minggu artikel yang diterima belum diterbitkan tanpa pemberitahuan lain dari redaksi, penulis berhak mengirimkannya ke media lain. Setiap tulisan yang dimuat merupakan pendapat pribadi penulis.</p>
<p>Sumber : Bisnis Indonesia, tanggal: 31 Agustus 2010</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/danangwd.wordpress.com/168/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/danangwd.wordpress.com/168/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/danangwd.wordpress.com/168/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/danangwd.wordpress.com/168/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/danangwd.wordpress.com/168/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/danangwd.wordpress.com/168/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/danangwd.wordpress.com/168/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/danangwd.wordpress.com/168/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/danangwd.wordpress.com/168/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/danangwd.wordpress.com/168/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/danangwd.wordpress.com/168/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/danangwd.wordpress.com/168/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/danangwd.wordpress.com/168/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/danangwd.wordpress.com/168/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=danangwd.wordpress.com&amp;blog=696008&amp;post=168&amp;subd=danangwd&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://danangwd.wordpress.com/2010/09/02/mengembalikan-kepercayaan-publik-terhadap-pajak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6edc6cc007a5ea91679b2af607cd0806?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">danangwd</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Memperkuat Posisi Tawar WP</title>
		<link>http://danangwd.wordpress.com/2010/09/02/memperkuat-posisi-tawar-wp/</link>
		<comments>http://danangwd.wordpress.com/2010/09/02/memperkuat-posisi-tawar-wp/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 02 Sep 2010 00:56:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Danang</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://danangwd.wordpress.com/?p=163</guid>
		<description><![CDATA[Kekuasaan perpajakan nyaris absolut di Ditjen Pajak Setelah program Sunset Policy, Ditjen Pajak akan meluncurkan program reformasi perpajakan jilid II. Program reformasi yang diberi nama PINTAR atau Project for Indonesian Tax Administration Reform ini akan memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Kelak para pemilik NPWP akan memiliki rekening pajak seperti halnya rekening di bank sehingga memudahkan proses [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=danangwd.wordpress.com&amp;blog=696008&amp;post=163&amp;subd=danangwd&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Kekuasaan perpajakan nyaris absolut di Ditjen Pajak</em></p>
<p>Setelah program Sunset Policy, Ditjen Pajak akan meluncurkan program reformasi perpajakan jilid II. Program reformasi yang diberi nama PINTAR atau Project for Indonesian Tax Administration Reform ini akan memodernisasi sistem administrasi perpajakan.</p>
<p>Kelak para pemilik NPWP akan memiliki rekening pajak seperti halnya rekening di bank sehingga memudahkan proses pembayaran.</p>
<p>Melalui reformasi ini, diharapkan lebih banyak pemasukan dari pajak yang berhasil diperoleh pemerintah. Reformasi pajak memang harus dilakukan oleh kantor pajak karena pajak kini merupakan sumber penerimaan utama anggaran pendapatan dan belanja negara.</p>
<p>Dalam APBN 2009, pajak diperkirakan memberikan kontribusi Rp652,12 triliun atau 74,81%, sedangkan penerimaan bukan pajak hanya Rp219,52 triliun atau 25,18%.</p>
<p><span id="more-163"></span>Kontribusi penerimaan pajak diperkirakan semakin dominan bagi pendapatan negara. Apalagi karena minyak dan gas yang dulu menjadi sumber pemasukan utama negeri ini sudah merosot produksinya.</p>
<p>Sistem pajak di Indonesia menganut sistem self-assessment di mana pembayar pajak menghitung sendiri berapa besarnya pajak yang harus dibayar kepada negara.</p>
<p>Di balik sistem ini, ada pemahaman mendasar bahwa pembayar pajak sesungguhnya memiliki kemauan baik untuk membayar pajak. Selain itu, melalui self-assessment, negara memberikan kepercayaan besar kepada pembayar pajak agar sukarela menghitung dan memberikan sebagian dari penghasilannya untuk kepentingan negara.</p>
<p>Akan tetapi, dalam praktiknya ada sejumlah masalah sehingga self-assessment tidak berjalan sepenuhnya. Terutama karena secara umum posisi pembayar pajak sesungguhnya sangat lemah. Pembayar pajak tidak berada pada posisi tawar yang sama dengan petugas pajak.</p>
<p>Lemahnya posisi pembayar pajak dapat dilihat pada beberapa indikator. Pertama, dalam sistem pajak, pembayar pajak disebut wajib pajak. Istilah wajib pajak justru merendahkan pembayar pajak sebagai objek pungut pajak yang harus membayar kewajibannya kepada negara.</p>
<p>Istilah wajib pajak sesungguhnya tidak sejalan dengan sistem self-assessment. Sebaiknya istilah wajib pajak diganti dengan tax payer atau jika diterjemahkan menjadi pembayar pajak. Istilah tax payer juga sebutan yang umum dipakai dalam berbagai literatur dan praktik perpajakan di negara berbahasa Inggris.</p>
<p>Kedua, kekuasaan yang terkonsentrasi di Ditjen Pajak. Petugas pajak pada akhirnya yang akan menentukan benar-salahnya perhitungan jumlah pajak yang disetor. Apabila ada perbedaan perhitungan, maka pembayar pajak harus mengikuti proses di pengadilan pajak.</p>
<p>Akan tetapi, pengadilan ini bukan pengadilan seperti yang kita kenal karena pengadilan pajak secara administrasi berada di bawah Departemen Keuangan. Kekuasaan Ditjen Pajak juga tidak terkontrol karena menolak diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).</p>
<p>Kekuasaan perpajakan yang nyaris absolut di Ditjen Pajak juga menimbulkan potensi korupsi. Mengikuti rumusan Robert Klitgaard, peneliti dan ahli terkemuka tentang pemberantasan korupsi, korupsi sama dengan kewenangan ditambah monopoli tetapi minus akuntabilitas.</p>
<p>Kekuasaan yang besar di Ditjen Pajak akan memunculkan monopoli kekuasaan dan sentralisasi kewenangan. Ditambah dengan lemahnya posisi pembayar pajak, maka soal akuntabilitas akan menjadi rendah. Dalam kondisi seperti ini, korupsi akan tumbuh dengan subur.</p>
<p>Terpisah<br />
Oleh karena itu, untuk meningkatkan akuntabilitas serta mengurangi monopoli dan kewenangan, pengadilan pajak harus diletakkan terpisah dari Ditjen Pajak dan Depkeu.</p>
<p>Agar bisa memberikan keadilan yang akuntabel, maka independensi pengadilan pajak harus ditingkatkan. Oleh sebab itu, seiring dengan kebijakan independensi peradilan dan mengikuti kebijakan satu atap dalam sistem pengadilan, maka pengadilan pajak harus diletakkan di bawah Mahkamah Agung dan hakim-hakimnya berada di bawah pengawasan Komisi Yudisial.</p>
<p>Ketiga, seperti yang banyak dikeluhkan, lemahnya posisi pembayar pajak juga dapat dilihat dari minimnya sosialisasi peraturan baru di Ditjen Pajak.</p>
<p>Tidak banyak inisiatif sosialisasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak, padahal hanya dengan sosialisasi dan pendidikan publik, masyarakat dapat didorong untuk semakin patuh untuk membayar pajak.</p>
<p>Kalaupun ada pelatihan justru banyak diselenggarakan oleh konsultan pajak yang tidak gampang diakses oleh pembayar pajak karena biaya yang harus dikeluarkan sangat mahal.</p>
<p>Terbatasnya informasi tentang peraturan perpajakan menimbulkan informasi yang asimetris sehingga posisi pembayar pajak menjadi sangat lemah. Akibatnya, pembayar pajak salah menghitung bukan karena niatnya untuk mengemplang pajak, tetapi karena ketidaktahuannya.</p>
<p>Keempat, posisi pembayar pajak juga semakin lemah saat mengisi formulir pembayaran pajak yang rumit. Dengan formulir seperti itu, praktis setiap perusahaan harus memiliki staf keuangan yang dilatih khusus untuk mengerti dan mampu mengisi formulir. Bahkan seringkali keberadaan konsultan pajak diperlukan agar didapat perhitungan benar.</p>
<p>Rumitnya formulir dan prosedur pembayaran pajak pada akhirnya membuat Ditjen Pajak tidak bisa memungut pajak dari sektor informal yang kontribusinya cukup besar dalam perekonomian Indonesia.</p>
<p>Sangat sulit bagi petani, pedagang kecil dan industri rumahan untuk mengisi formulir itu, apalagi menyewa konsultan pajak. Karena itu, agar Ditjen Pajak semakin efektif memungut pajak dan penerimaan negara semakin besar, maka prosedur dan penyederhanaan formulir harus dilakukan.</p>
<p>Perekonomian Indonesia saat ini bergantung pada konsumsi rumah tangga. Pembentuk PDB Indonesia paling besar adalah konsumsi rumah tangga sebesar 61% disusul pembentukan modal bruto sebesar 27,7%. Sedangkan kontribusi dari konsumsi pemerintah hanya 8,4%.</p>
<p>Sementara itu, sumber pajak paling besar adalah pajak penghasilan badan. Ini artinya DJP masih bergantung pada sektor swasta, bukan individu.</p>
<p>Pajak terbesar disumbang oleh aktivitas pembentukan modal bruto, bukan konsumsi rumah tangga. Karena itu, tidak mengherankan bila pertambahan pemilik NPWP tidak otomatis meningkatkan penerimaan negara dari pajak.</p>
<p>Meskipun melalui program Sunset Policy jumlah pemilik NPWP meningkat pesat dari 3,8 juta pada 2004 menjadi 14,6 juta pada pertengahan 2009, tax ratio kita masih berada pada kisaran 13%. Persentase ini sangat rendah apabila dibandingkan dengan negara lain. Bahkan tidak ada kenaikan tax ratio yang signifikan karena pada tahun 1994/1995 tax ratio kita pernah mencapai 12,2%.</p>
<p>Oleh sebab itu, untuk meningkatkan penerimaan dari pajak, tax ratio harus dinaikkan, sehingga sudah saatnya Ditjen Pajak harus melirik konsumsi rumah tangga dan sektor informal sebagai sumber pembayar pajak karena kontribusinya yang paling besar dalam PDB Indonesia.</p>
<p>Akan tetapi, untuk mendapatkan pajak dari sektor rumah tangga dibutuhkan public trust dari pembayar pajak. Sehingga, tugas utama Dirjen Pajak baru adalah memastikan integritas petugas pemungut pajak dan menaikkan posisi tawar pembayar pajak sehingga semakin besar pajak diterima oleh negara.<br />
(Bisnis Indonesia, 14 Agustus 2009)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/danangwd.wordpress.com/163/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/danangwd.wordpress.com/163/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/danangwd.wordpress.com/163/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/danangwd.wordpress.com/163/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/danangwd.wordpress.com/163/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/danangwd.wordpress.com/163/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/danangwd.wordpress.com/163/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/danangwd.wordpress.com/163/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/danangwd.wordpress.com/163/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/danangwd.wordpress.com/163/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/danangwd.wordpress.com/163/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/danangwd.wordpress.com/163/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/danangwd.wordpress.com/163/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/danangwd.wordpress.com/163/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=danangwd.wordpress.com&amp;blog=696008&amp;post=163&amp;subd=danangwd&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://danangwd.wordpress.com/2010/09/02/memperkuat-posisi-tawar-wp/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6edc6cc007a5ea91679b2af607cd0806?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">danangwd</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Penerima suap kasus Miranda Gultom</title>
		<link>http://danangwd.wordpress.com/2010/03/08/penerima-suap-kasus-miranda-gultom/</link>
		<comments>http://danangwd.wordpress.com/2010/03/08/penerima-suap-kasus-miranda-gultom/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Mar 2010 06:57:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Danang</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://danangwd.wordpress.com/?p=160</guid>
		<description><![CDATA[Dalam sidang perdana kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur BI Miranda Gultom, penuntut KPK membeberkan pengakuan para tersangka tentang penerima suap, terutama dari PDI P. Kalau data sudah gamblang seperti ini, maka mau atas nama keadilan dan supremasi hukum, semua harus dibawa ke pengadilan.  KPK jangan bicara dulu soal pencegahan. Setelah kasus tuntas baru pikirkan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=danangwd.wordpress.com&amp;blog=696008&amp;post=160&amp;subd=danangwd&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam sidang perdana kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur BI Miranda Gultom, penuntut KPK membeberkan pengakuan para tersangka tentang penerima suap, terutama dari PDI P. Kalau data sudah gamblang seperti ini, maka mau atas nama keadilan dan supremasi hukum, semua harus dibawa ke pengadilan.  KPK jangan bicara dulu soal pencegahan. Setelah kasus tuntas baru pikirkan bagaimana caranya agar tindakan ini tidak terulang lagi di DPR&#8230;&#8230;..</p>
<div id="baseAll"><!-- HEADER--></p>
<div id="base">
<div id="header">
<div id="banner">
<div id="head_logo">
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td><a href="http://www.vivanews.com/"> <img src="http://www.vivanews.com/appaux/images/logo_head.png" border="0" alt="" width="200" height="70" /> </a></td>
<td><img src="http://www.vivanews.com/appaux/images/spacer.gif" border="0" alt="" width="0" height="0" /></td>
<td valign="top"><span style="border-collapse:separate;"><span style="color:#000000;"><span style="border-collapse:collapse;"><br />
</span></span></span></td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
</div>
<div id="search_bar">
<div id="subtgl">Senin, 8 Maret 2010 | 13:32 WIB</div>
<div id="subindex"></div>
<div id="searchform"></div>
</div>
</div>
</div>
<p><!-- MAIN CONTENT --></p>
<div id="base">
<div id="bodyBase"><!-- BODY LEFT --></p>
<div id="bodyLeft">
<div id="blokDetailBox">
<div id="blokDetailBorder">
<div id="blokDetailWadah">
<div id="UtamaDeck">Dugaan Suap Pemilihan Miranda S Gultom</div>
<div id="UtamaTitle">Daftar Anggota DPR Penerima Cek Suap</div>
<div id="UtamaLead">Semuanya berasal dari Fraksi PDIP periode 1999-2004.</div>
<div id="UtamaTgl">Senin, 8 Maret 2010, 11:40 WIB</div>
<div id="text_closed">Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita</div>
<div id="blokDetailText">
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="4" align="left">
<tbody>
<tr>
<td align="center">
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="3" width="300">
<tbody>
<tr>
<td align="center"><img src="http://media.vivanews.com/thumbs2/2008/10/07/55091_gedung_dpr_mpr_300_225.jpg" alt="" hspace="0" vspace="0" width="300" height="225" align="left" /></td>
</tr>
<tr>
<td align="left">Gedung DPR-MPR (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div id="related">
<div id="related_selip">
<div id="title">BERITA KORUPSI TERKAIT</div>
<ul>
<li><a href="http://korupsi.vivanews.com/news/read/134605-dudhie_jalani_sidang_perdana">Dudhie Jalani Sidang Perdana</a></li>
<li><a href="http://korupsi.vivanews.com/news/read/132322-hamka_yandhu_siap_beberkan_penerima_dana">Hamka Yandhu Siap Beberkan Penerima Dana</a></li>
<li><a href="http://korupsi.vivanews.com/news/read/131409-endin_ingin_kasusnya_cepat_selesai">Endin Ingin Kasusnya Cepat Selesai</a></li>
<li><a href="http://korupsi.vivanews.com/news/read/130264-dudhie_makmun_murod_segera_disidang">Dudhie Makmun Murod Segera Disidang</a></li>
<li><a href="http://korupsi.vivanews.com/news/read/130253-kpk_bidik_pemberi_suap">KPK Bidik Pemberi Suap </a></li>
</ul>
</div>
<div id="related_selip">
<div id="title">web tools</div>
<div><a href="fontsizer_set('#blokDetailText',%20'13px')"><img src="http://www.vivanews.com/appaux/images/icon_a1.gif" border="0" alt="smaller" /></a> <a href="fontsizer_set('#blokDetailText',%20'16px')"><img src="http://www.vivanews.com/appaux/images/icon_a2.gif" border="0" alt="normal" /></a> <a href="fontsizer_set('#blokDetailText',%20'19px')"><img src="http://www.vivanews.com/appaux/images/icon_a3.gif" border="0" alt="bigger" /></a></div>
<div><a href="http://www.myspace.com/Modules/PostTo/Pages/?u=http://korupsi.vivanews.com/news/read/134672-daftar_anggota_dpr_penerima_cek_suap" target="_blank"><img src="http://www.vivanews.com/appaux/images/ico_myspace.gif" border="0" alt="" /></a> <a href="http://www.facebook.com/share.php?u=http://korupsi.vivanews.com/news/read/134672-daftar_anggota_dpr_penerima_cek_suap" target="_blank"><img src="http://www.vivanews.com/appaux/images/ico_fb.gif" border="0" alt="" /></a> <a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://korupsi.vivanews.com/news/read/134672-daftar_anggota_dpr_penerima_cek_suap" target="_blank"><img src="http://www.vivanews.com/appaux/images/ico_digg.gif" border="0" alt="" width="19" height="19" /></a> <a href="http://del.icio.us/post?url=http://korupsi.vivanews.com/news/read/134672-daftar_anggota_dpr_penerima_cek_suap" target="_blank"><img src="http://www.vivanews.com/appaux/images/ico_delicious.gif" border="0" alt="" width="19" height="19" /></a> <a href="http://reddit.com/submit?url=http://korupsi.vivanews.com/news/read/134672-daftar_anggota_dpr_penerima_cek_suap" target="_blank"><img src="http://www.vivanews.com/appaux/images/ico_reddit.gif" border="0" alt="" width="19" height="19" /></a> <a href="http://twitter.com/home?status=vivanews.com%20-%20Daftar%20Anggota%20DPR%20Penerima%20Cek%20Suap%20-%20http%3A%2F%2Fkorupsi.vivanews.com%2Fnews%2Fread%2F134672-daftar_anggota_dpr_penerima_cek_suap" target="_blank"><img src="http://www.vivanews.com/appaux/images/ico_twitter.png" border="0" alt="" width="19" height="19" /></a></div>
</div>
</div>
<p><strong>VIVAnews -</strong> Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar nama-nama yang diduga menerima cek perjalanan <em>(traveller cheque)</em> saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Semua penerima di daftar jaksa berasal dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) periode 1999-2004.</p>
<p>Dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Muhammad Rum, menyatakan total uang suap yang dialirkan senilai Rp 9 miliar. Uang sebesar ini diserahkan di Restoran Bebek Bali pada Juni 2004, kemudian dibagi-bagikan. Hal Ini tercantum dalam dakwaan terhadap Dudhie Makmun Murod.</p>
<p>Berikut nama-nama yang masuk daftar jaksa:</p>
<p>1. <a href="http://korupsi.vivanews.com/news/read/134664-jaksa__panda_nababan_terima_rp_1_4_miliar"><strong>Panda Nababan menerima uang terbesar (Rp1,45 miliar)</strong></a><br />
2. Williem M Tutuarima (Rp500 juta)<br />
3. Sutanto Pranoto (Rp600 juta)<br />
4. Agus Chondro Prayitno (Rp500 juta)<br />
5. M Iqbal (Rp500 juta)<br />
6. Budhiningsih (Rp500 juta)<br />
7. Poltak Sitorus (Rp500 juta)<br />
8. Aberson M Sihaloho (Rp500 juta)<br />
9. Rusman Lumban Toruan (Rp500 juta)<br />
10. Max Moein (Rp500 juta)<br />
11. JeffeyTongas Lumban Batu (Rp500 juta)<br />
12. Matheos Pormes (Rp350 juta)<br />
13. Engelina A Pattiasina (Rp500 juta)<br />
14. Suratal HW (Rp500 juta)<br />
15. Ni Luh Mariani Tirtasari (Rp500 juta)<br />
16. Soewarno (Rp500 juta)<br />
17. Emir Moeis (Rp200 juta)<br />
18. Sukarjo (Rp200 juta)</p>
<p>Pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004 itu dimenangkan Miranda Swaray Goeltom. Kasus ini mencuat setelah ada pengakuan dari mantan politisi PDIP Agus Chondro.</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
<div id="detailFooter">
<div id="blokWadah">
<div id="blokIsi">
<div id="blokIsiKomen">
<div>Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
<div id="base">
<div id="footer">
<div id="footercopy"><a href="http://www.vivanews.com/kontakkami/">Kontak Kami</a> | <a href="http://www.vivanews.com/tentangkami/">Tentang Kami</a> | <a href="http://www.vivanews.com/disclaimer/">Disclaimer</a> | <a href="http://www.vivanews.com/lowongan/">Lowongan</a><br />
Copyright © 2010 PT. Visi Media Asia &#8211; News &amp; Community Portal</div>
</div>
<div id="footerlogo"><img src="http://www.vivanews.com/appaux/images/footerlogo_icon.gif" alt="" /></div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/danangwd.wordpress.com/160/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/danangwd.wordpress.com/160/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/danangwd.wordpress.com/160/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/danangwd.wordpress.com/160/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/danangwd.wordpress.com/160/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/danangwd.wordpress.com/160/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/danangwd.wordpress.com/160/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/danangwd.wordpress.com/160/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/danangwd.wordpress.com/160/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/danangwd.wordpress.com/160/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/danangwd.wordpress.com/160/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/danangwd.wordpress.com/160/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/danangwd.wordpress.com/160/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/danangwd.wordpress.com/160/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=danangwd.wordpress.com&amp;blog=696008&amp;post=160&amp;subd=danangwd&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://danangwd.wordpress.com/2010/03/08/penerima-suap-kasus-miranda-gultom/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6edc6cc007a5ea91679b2af607cd0806?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">danangwd</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.vivanews.com/appaux/images/logo_head.png" medium="image" />

		<media:content url="http://www.vivanews.com/appaux/images/spacer.gif" medium="image" />

		<media:content url="http://media.vivanews.com/thumbs2/2008/10/07/55091_gedung_dpr_mpr_300_225.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://www.vivanews.com/appaux/images/icon_a1.gif" medium="image">
			<media:title type="html">smaller</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.vivanews.com/appaux/images/icon_a2.gif" medium="image">
			<media:title type="html">normal</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.vivanews.com/appaux/images/icon_a3.gif" medium="image">
			<media:title type="html">bigger</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.vivanews.com/appaux/images/ico_myspace.gif" medium="image" />

		<media:content url="http://www.vivanews.com/appaux/images/ico_fb.gif" medium="image" />

		<media:content url="http://www.vivanews.com/appaux/images/ico_digg.gif" medium="image" />

		<media:content url="http://www.vivanews.com/appaux/images/ico_delicious.gif" medium="image" />

		<media:content url="http://www.vivanews.com/appaux/images/ico_reddit.gif" medium="image" />

		<media:content url="http://www.vivanews.com/appaux/images/ico_twitter.png" medium="image" />

		<media:content url="http://www.vivanews.com/appaux/images/footerlogo_icon.gif" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>The Corruption</title>
		<link>http://danangwd.wordpress.com/2010/03/04/the-corruption/</link>
		<comments>http://danangwd.wordpress.com/2010/03/04/the-corruption/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Mar 2010 21:41:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Danang</dc:creator>
				<category><![CDATA[Korupsi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://danangwd.wordpress.com/?p=150</guid>
		<description><![CDATA[Akhir Februari yang lalu,  aku mengikuti konferensi internasional tentang rule of law dan transisi demokrasi yang diselenggarakan oleh IDEA International dan Institute for Peace and Democracy (IPD) Bali.  Pesertanya dari beberapa negara di Asia, diantaranya Shailanja Chandra, seorang aktivis NGO dan penulis.  Presentasiku tentang KPK ternyata ditulis oleh Shailaja dalam sebuah media di Indonesia.  Semoga [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=danangwd.wordpress.com&amp;blog=696008&amp;post=150&amp;subd=danangwd&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Akhir Februari yang lalu,  aku mengikuti konferensi internasional tentang rule of law dan transisi demokrasi yang diselenggarakan oleh IDEA International dan Institute for Peace and Democracy (IPD) Bali.  Pesertanya dari beberapa negara di Asia, diantaranya Shailanja Chandra, seorang aktivis NGO dan penulis.  Presentasiku tentang KPK ternyata ditulis oleh Shailaja dalam sebuah media di Indonesia.  Semoga apa yang kita lakukan di Indonesia bukan hanya mampu memberantas korupsi tetapi juga menginspirasi negara lain untuk melakukan hal yang sama.</p>
<div>
<table id="mast-table" align="center">
<tbody>
<tr>
<td height="25" bgcolor="#dddddd">Thursday, March 4, 2010 <img src="http://www.dailypioneer.com/images/bullet1.gif" alt="Bullet" width="3" height="3" /> New Delhi <img src="http://www.dailypioneer.com/images/bullet1.gif" alt="Bullet" width="3" height="3" /> <a id="ctl00_lbTodayIssue" href="WebForm_DoPostBackWithOptions(new WebForm_PostBackOptions(&quot;ctl00$lbTodayIssue&quot;, &quot;&quot;, true, &quot;&quot;, &quot;../default.aspx&quot;, false, true))">Today&#8217;s Issue</a></td>
<td height="25" align="right" bgcolor="#dddddd"><a href="http://www.dailypioneer.com/Index.html">Home</a> <img src="http://www.dailypioneer.com/images/bullet1.gif" alt="Bullet" width="3" height="3" /> <a href="http://epaper.dailypioneer.com/" target="_blank">ePaper</a></td>
</tr>
<tr>
<td><a href="http://www.dailypioneer.com/Default.aspx"><img src="http://www.dailypioneer.com/images/pioneer_logo.gif" alt="The Pioneer" /></a></td>
<td align="center" valign="middle"></td>
</tr>
<tr>
<td colspan="3" height="25" align="center"><a href="http://www.dailypioneer.com/CITY/CITY.html">City</a> <a href="http://www.dailypioneer.com/NATION/Nation.html">Nation</a> <a href="http://www.dailypioneer.com/EDITS/Edits.html">Edit</a> <a href="http://www.dailypioneer.com/OPED/oped.html">Op-Ed</a> <a href="http://www.dailypioneer.com/BUSINESS/Business.html">Business</a> <a href="http://www.dailypioneer.com/WORLD/World.html">World</a> <a href="http://www.dailypioneer.com/VIVACITY/VivaCity.html">VivaCity</a> <a href="http://www.dailypioneer.com/AVENUES/Avenues.html">Avenues</a> <a href="http://www.dailypioneer.com/SPORTS/Sports.html">Sports</a> <a href="http://www.dailypioneer.com/COLUMNIST/Column.html">Columnists</a> <a href="http://www.dailypioneer.com/FORECAST/Forecast.html">Forecast</a> <a href="http://www.dailypioneer.com/EditorsMail.html"><strong>Editor&#8217;s Mail</strong></a></td>
</tr>
<tr>
<td height="25" align="center"><strong>STATE EDITIONS</strong> | <a href="http://www.dailypioneer.com/BHOPAL/Bhopal.html">Bhopal</a> <a href="http://www.dailypioneer.com/BHUBANESWAR/Bhubaneswar.html">Bhubaneswar</a> <a href="http://www.dailypioneer.com/RANCHI/Ranchi.html">Ranchi</a> <a href="http://www.dailypioneer.com/KOCHI/Kochi.html">Kochi</a> <a href="http://www.dailypioneer.com/LUCKNOW/Lucknow.html">Lucknow</a> <a href="http://www.dailypioneer.com/CHANDIGARH/Chandigarh.html">Chandigarh</a> <a href="http://www.dailypioneer.com/DEHRADUN/Dehradun.html">Dehradun</a></td>
<td colspan="2" align="center"><strong>SUNDAY PIONEER</strong> |  <a href="http://www.dailypioneer.com/AGENDA/Agenda.html">Agenda</a> <a href="http://www.dailypioneer.com/FORAY/Foray.html">Foray</a></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table id="Table1" align="center">
<tbody>
<tr>
<td colspan="2" valign="top"><strong>OPED</strong> | Thursday, March 4, 2010 | <a href="void();">Email</a> | <a href="void();">Print</a> | <img src="http://www.dailypioneer.com/images/Rating/stars5.gif" alt="" /></p>
<p><strong>Fighting corruption</strong></p>
<p><strong>Shailaja Chandra</strong></p>
<p><strong>The success of Indonesia’s anti-corruption agency KPK in fighting this menace should serve as a lesson for us. We could set up a similar agency to put an end to the evil practice of greasing palms. While other efforts have failed, this novel idea could work</strong></p>
<p>The setting was Bali. The event an international conference on fostering democracy and the rule of law. The participants, lawyers, MPs and civil servants from six countries, Indonesia, Bangladesh, Philippines, Nepal, Afghanistan and Myanmar. I was there as an invited speaker on the subject of participatory democracy and grievance redressal systems, in the context of New Delhi. Most intriguing by far was the description of a relatively new Indonesian institution — a Corruption Eradication Commission — born out of public reaction to the brazen corruption that had characterised 30 years of President Suharto’s rule when his family and cronies amassed enormous wealth at public expense. So irrepressible was the public outcry then (1998) that the incoming Government was forced to create a powerful anti-corruption agency — Komisi Pemberantasan Korupsi — as an Act of Parliament. This article dwells on KPK’s resounding success in containing corruption and some lessons for India.</p>
<p>The KPK has already prosecuted and jailed over 100 high-ranking officials in five years. It has won every case before the corruption court and had all verdicts upheld by the Supreme Court. Indonesia says her ranking in the International Corruption perception index has improved thereby, giving the country a more ethical reputation worldwide. Among others, the KPK has jailed a Minister, Members of Parliament, heads and key officials of the Central Bank, the Election Commission, the Competition Commission, Governors and Mayors, as well as senior officers from the police and the Attorney General’s office. It has also jailed businessmen, heads of private companies and notably the father-in-law of the President’s son.</p>
<p><span id="more-150"></span>KPK Commissioners are identified by a special selection team appointed by the President from among known leaders in society and representatives from the prosecution and the police. Ten candidates are recommended by the selection committee to the President, who then sends the names to Parliament which makes the ultimate choice of five Commissioners. Certainly a better way than our system where persons that occupy high office (C&amp;AG, CVC, CBI, NHRC, Election Commissioners) are recommended (on file) only after receiving a direction from the Cabinet Secretary and the PMO after a decision has already been taken. Even when the concurrence of the leader of the Opposition is obtained, it is but a formality. Public involvement is zero and any kind of parliamentary scrutiny unheard of.</p>
<p>Another unique feature of the KPK is the way investigators and prosecutors work in partnership and only when they both agree that there is a strong case for prosecution, is it subjected to a further review by the KPK Commissioners who ensure that the case becomes ‘winnable’. Only after that does the case get filed for prosecution which is the primary reason for KPK’s 100 per cent conviction rate. Since the KPK is headed by a five-member commission which operates as a collegium, the manipulation of the entire body becomes very hard.</p>
<p>By law and practice, all corruption trials handled by the KPK are completed within eight months, which includes the time taken before the Special Court and the appeal before the Supreme Court. Insiders give credit to three factors for the success of KPK. First, institutional independence; second, fiscal autonomy and; third, unparalleled public support. We lack all three.</p>
<p>But clearly the first flush of KPK’s victory is on the wane. As could be expected, two KPK Commissioners were themselves accused of corruption, something which could have finished the institution once and for all. This situation was averted only because of resounding public support when thousands voiced their protests in the streets, airwaves and the Internet. A constitutional court later found the evidence against the Commissioners to have been concocted by officials from the police and the Attorney General’s office and the suspended Commissioners are back at work. But the road ahead is now uncharted territory, with growing resistance from within the Indonesian Government’s own agencies. A watered-down version of a new corruption law is reported to be coming soon. The KPK’s continued success now depends entirely on public persistence.</p>
<p>The KPK example carries some lessons for India. Ever since access to television channels and newspapers multiplied, scam upon scam gets reported almost daily. We have enough substantiation of corruption to warrant the installation of the grandmother of all KPKs. But the creation of a KPK and its subsequent sustenance, as the Indonesian story has shown, essentially requires sustained public demand and support, which unfortunately is sorely lacking anywhere in India. Cynicism has reached its nadir.</p>
<p>The middle class which is the biggest votary of anti-corruption, considers it as an inevitable evil that must be endured. Most people believe that corruption will continue, no matter who is at the helm of affairs. This acceptance of wrong-doing has typified the story of the Phillipino Ombudsman which was established after corruption had inundated the Marcos regime. In the absence of public support the Ombudsman in the Phillipines has been reduced to a cipher. A clear pointer to the fact that unless people literally bring the roof down over corruption, nothing and no one within the system is going to do anything about it.</p>
<p>Awake, Arise or be forever fallen. John Milton: <em>Paradise Lost</em>.</p>
<hr size="1" noshade="noshade" /><a href="void();">Email</a> | <a href="void();">Print</a> | Rate: 12345</p>
<hr size="1" noshade="noshade" /></td>
</tr>
<tr>
<td width="85%" valign="top"><a id="ctl00_MasterHomeCPH_lnkMessage" href="WebForm_DoPostBackWithOptions(new WebForm_PostBackOptions(&quot;ctl00$MasterHomeCPH$lnkMessage&quot;, &quot;&quot;, true, &quot;&quot;, &quot;&quot;, false, true))">Post Comment</a></td>
<td width="15%" align="right"></td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2"><strong>COMMENTS BOARD ::</strong></p>
<hr size="1" noshade="noshade" />
<table id="ctl00_MasterHomeCPH_grdComments" border="0" cellspacing="0" cellpadding="1">
<tbody>
<tr>
<td></td>
</tr>
<tr>
<td><img src="http://www.dailypioneer.com/images/bullet1.gif" alt="Bullet" width="8" height="8" /> <strong>why cannot we emulate indonesia?</strong><br />
By chandrasekhar azad on 3/4/2010 9:46:01 AM</p>
<p>we cannot emulate indonesia in checking corruption.we are corrupt to the core and corruption is a part of our life.it has penetrated our spinal cord,blood and mind.we were taught this eveil parctice y british who had made us their slaves by bribing us.they have ruled us for 200 years by bribing,treachery and manipulations.our democratic govt is carrying on the same legacy now only to get all the luxuries of life and win elections.we would get a good history after 100 years .</td>
</tr>
<tr>
<td><img src="http://www.dailypioneer.com/images/bullet1.gif" alt="Bullet" width="8" height="8" /> <strong>corruption</strong><br />
By arun on 3/4/2010 9:33:27 AM</p>
<p>In our company here in US the corrupt practices indulged by Indians became so bad who were being used by racist whites to control &amp; punish honest Indians that the management was forced to change &amp; the new CEO told a higher ranked Indian that Indians have earned reputation as too corrupt &amp; wont be given higher positions.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table id="home-table" align="center">
<tbody>
<tr>
<td align="center"><a href="http://www.vibgyortravels.com/" target="_blank"><img src="http://www.dailypioneer.com/images/promos/vibgyor.jpg" border="0" alt="Vibgyor Travels" /></a> <a href="http://www.pioneermediaschool.com/" target="_blank"><img src="http://www.dailypioneer.com/images/promos/mediaschool.jpg" border="0" alt="Pioneer Media School" /></a> <a href="http://www.dailypioneer.com/MissionImpossible.aspx"><img src="http://www.dailypioneer.com/images/promos/impossible.jpg" border="0" alt="Mission Impossible - The Pioneer Story" /></a> <a href="http://www.dailypioneer.com/GandhijiOnPioneer.aspx"><img src="http://www.dailypioneer.com/images/promos/gandhiji.jpg" border="0" alt="Gandhiji &amp; the Pioneer" /></a> <a href="http://epaper.dailypioneer.com/" target="_blank"><img src="http://www.dailypioneer.com/images/promos/epaper.jpg" border="0" alt="The Pioneer ePaper" /></a> <a href="http://www.dailypioneer.com/239727/Fighting-corruption.html#" target="_blank"><img src="http://www.dailypioneer.com/images/promos/headlines.jpg" border="0" alt="Subscribe For Daily Headlines" /></a></p>
<hr size="1" noshade="noshade" /></td>
</tr>
<tr>
<td align="center" valign="top">© CMYK Printech Ltd. All Rights Reserved. Reproduction in whole or in part without written permission is prohibited.<br />
Email Pioneer Syndication Services at <a href="mailto:info@dailypioneer.com">info@dailypioneer.com</a> for reprinting rights | Email comments to <a href="mailto:feedback@dailypioneer.com">feedback@dailypioneer.com</a></td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/danangwd.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/danangwd.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/danangwd.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/danangwd.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/danangwd.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/danangwd.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/danangwd.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/danangwd.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/danangwd.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/danangwd.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/danangwd.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/danangwd.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/danangwd.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/danangwd.wordpress.com/150/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=danangwd.wordpress.com&amp;blog=696008&amp;post=150&amp;subd=danangwd&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://danangwd.wordpress.com/2010/03/04/the-corruption/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6edc6cc007a5ea91679b2af607cd0806?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">danangwd</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.dailypioneer.com/images/bullet1.gif" medium="image">
			<media:title type="html">Bullet</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.dailypioneer.com/images/bullet1.gif" medium="image">
			<media:title type="html">Bullet</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.dailypioneer.com/images/bullet1.gif" medium="image">
			<media:title type="html">Bullet</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.dailypioneer.com/images/pioneer_logo.gif" medium="image">
			<media:title type="html">The Pioneer</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.dailypioneer.com/images/Rating/stars5.gif" medium="image" />

		<media:content url="http://www.dailypioneer.com/images/bullet1.gif" medium="image">
			<media:title type="html">Bullet</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.dailypioneer.com/images/bullet1.gif" medium="image">
			<media:title type="html">Bullet</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.dailypioneer.com/images/promos/vibgyor.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Vibgyor Travels</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.dailypioneer.com/images/promos/mediaschool.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Pioneer Media School</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.dailypioneer.com/images/promos/impossible.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Mission Impossible - The Pioneer Story</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.dailypioneer.com/images/promos/gandhiji.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Gandhiji &#38; the Pioneer</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.dailypioneer.com/images/promos/epaper.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">The Pioneer ePaper</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.dailypioneer.com/images/promos/headlines.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Subscribe For Daily Headlines</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mencegah  Skandal Century Berhenti di Pansus</title>
		<link>http://danangwd.wordpress.com/2010/03/04/mencegah-skandal-century-berhenti-di-pansus/</link>
		<comments>http://danangwd.wordpress.com/2010/03/04/mencegah-skandal-century-berhenti-di-pansus/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Mar 2010 11:41:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Danang</dc:creator>
				<category><![CDATA[Korupsi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://danangwd.wordpress.com/2010/03/04/mencegah-skandal-century-berhenti-di-pansus/</guid>
		<description><![CDATA[Pansus Century telah memasuki saat-saat akhir setelah masing-masing fraksi  membacakan pendapat  akhirnya.   Semua fraksi sepakat ada masalah dalam Bank Century, terutama  sejak awal pendiriannya yakni pada saat dilakukan akuisisi dan merger. Demikian juga terkait penyelewengan dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh manajemen Bank Century, semua bersepakat terjadi pelanggaran hukum.  Akan tetapi pendapat  fraksi terbelah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=danangwd.wordpress.com&amp;blog=696008&amp;post=147&amp;subd=danangwd&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pansus Century telah memasuki saat-saat akhir setelah masing-masing<br />
fraksi  membacakan pendapat  akhirnya.   Semua fraksi sepakat ada<br />
masalah dalam Bank Century, terutama  sejak awal pendiriannya yakni<br />
pada saat dilakukan akuisisi dan merger. Demikian juga terkait<br />
penyelewengan dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh manajemen<br />
Bank Century, semua bersepakat terjadi pelanggaran hukum.  Akan tetapi<br />
pendapat  fraksi terbelah  menyangkut keterlibatan Menteri Keuangan<br />
Sri Mulyani dan Wapres Boediono karena Partai Demokrat bersama PKB,<br />
PPP dan PAN membela mati-matian.</p>
<p>Setelah membacakan pendapat akhir, Pansus akan merumuskan kesimpulan<br />
yang akan dibawa ke  rapat paripurna DPR pada awal Maret.<br />
Diperkirakan pengambilan keputusan akan dilakukan dengan voting karena<br />
perbedaan yang tajam antara partai pendukung SBY dan partai politik<br />
lainnya  terkait  pengucuran  Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek<br />
(FPJP), keputusan bail out dan pengucuran  Penyertaan Modal Sementara<br />
(PMS).</p>
<p><span id="more-147"></span>Meskipun terdapat perbedaan yang tajam terkait Sri Mulyani dan<br />
Boediono,  pendapat akhir Pansus relatif  konsisten dan tidak meleset<br />
dari prediksi.  Pansus yang berjalan terbuka dan bahkan disiarkan live<br />
oleh televisi membuat manuver dan lobby politik tidak mendapatkan<br />
cukup ruang sehingga tidak ada perubahan sikap  dari partai politik.<br />
Namun demikian, pertanyaan penting yang perlu dijawab, bagaimana akhir<br />
dari skandal  Century setelah masa kerja Pansus berakhir?</p>
<p><strong>Catatan kritis atas Pansus</strong><br />
Meskipun tidak  ada perubahan yang mencolok dari sikap fraksi-fraksi<br />
sejak awal hingga di akhir Pansus, ada beberapa hal yang mesti dilihat<br />
secara kritis dari Pansus.  Pertama, pendapat  akhir fraksi<br />
sesungguhnya  dibuat tidak hanya atas dasar fakta-fakta yang terungkap<br />
dalam pemeriksaan Pansus, baik melalui pemeriksaan dokumen dan<br />
berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dipanggil. Kepentingan politik<br />
pimpinan partai turut mewarnai pendapat akhir yang dibacakan beberapa<br />
hari yang lalu. Dengan demikian, pendapat  akhir harus dibaca bukan<br />
sekedar persoalan skandal Century semata tetapi dengan perspektif yang<br />
lebih luas sebagai  kompetisi internal diantara para pendukung SBY.</p>
<p>Kedua, Pansus   pada dasarnya hanya mekanisme pengawasak pidana dalam<br />
skandal Century,  maka Pansus hanya akan memberikan rekomendasi baik<br />
kepada penegak hukum atau institusi lain.  Dengan demikian,<br />
rekomendasi Pansus akhirnya hanya bisa dilaksanakan oleh lembaga lain<br />
karena kewenangan yang dimiliki DPR  sebatas melakukan pengawasan,<br />
membuat undang-undang dan menentukan anggaran.   Namun,  keterbatasan<br />
itu justru  membuka ruang baru bagi  kompromi politik di antara partai<br />
politik.  Setelah Pansus berakhir dan skandal Century berada di tangan<br />
penegak hukum, ruang bagi  pengawasan publik akan berkurang. Pada saat<br />
yang sama, peluang bagi kompromi politik dan pertemuan  kepentingan</p>
<p>akan terbuka lebar. Bila kompromi terjadi, maka “bola panas” skandal Century akan “dilempar” oleh politisi kepada institusi penegak hukum tanpa supervisi yang memadai.</p>
<p>Ketiga, harus diwaspadai berhentinya skandal Century di Pansus.<br />
Berdasarkan  pendapat  akhir fraksi yang akan dirumuskan dalam<br />
kesimpulan Pansus yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR, paling<br />
tidak ada dua rekomendasi untuk penegakan hukum, yakni dalam ranah<br />
pidana dan tata negara.  Dalam hal indikasi tindak pidana,<br />
rekomendasi akan diberikan kepada   Kepolisian dan Kejaksaan untuk<br />
mengusut tindak pidana perbankan dan kepada KPK untuk mengusut tindak<br />
pidana korupsi.  Sedangkan pelanggaran yang menurut sebagian anggota<br />
Pansus melibatkan Boediono, harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK)<br />
karena jabatannya kini sebagai Wakil Presiden.  MK yang kemudian akan<br />
memeriksa dan memutuskan apakah benar terjadi pelanggaran hukum yang<br />
bisa berujung ke pemakzulan.  Akan tetapi melihat penolakan oleh<br />
Partai Demokrat serta partai pendukung yang lain, terutama PKB, PPP<br />
dan PAN, agak mustahil DPR akan membawa kesimpulan akhir Pansus ke MK.<br />
Bila hal ini terjadi,   maka skandal Century kemungkinan akan<br />
berhenti di Pansus,  terutama bila partai politik telah menemukan<br />
titik temu kompromi baru.</p>
<p><strong>Menyelesaikan  skandal Century</strong><br />
Membaca pendapat akhir fraksi dalam Pansus  dan laporan audit BPK,<br />
banyak indikasi pelanggaran hukum dalam skandal Century. Mulai dari<br />
proses pembentukan Bank Century yang merupakan merger dari tiga bank<br />
bermasalah CIC, Pikko dan Danpac. Lalu perlakuan istimewa terhadap<br />
Century meskipun rasio kecukupan modalnya pernah jatuh hingga minus<br />
130%. Perlakuan istimewa itu  perlu diusut tuntas karena seharusnya<br />
Bank Century  sudah dilikuidasi beberapa tahun lalu sebelum krisis<br />
finansial global terjadi.  Perlakuan istimewa juga diberikan kepada<br />
Century terkait pengucuran dana FPJP dan penggunaan PMS sehingga<br />
aturannya  tampak harus “disesuaikan”  dengan untuk menyelamatkan<br />
Century.</p>
<p>Bail out Century juga menimbulkan kerugian negara karena dana LPS<br />
masuk dalam yurisdiksi keuangan negara meskipun sebagian dana LPS<br />
dihimpun dari bank-bank peserta program penjaminan. Apalagi bail out<br />
tidak dilakukan dengan seksama berdasarkan data-data yang akurat<br />
sehingga kantong negara pun bocor melalui LPS hingga mencapai Rp. 6,7<br />
triliun. Juga adanya BUMN yang menempatkan danaya di Century perlu<br />
diusut lebih lanjut karena bisa jadi ada indikasi korupsi. Oleh karena<br />
itu,  kasus Century harus dituntaskan agar tidak menjadi preseden<br />
buruk di kemudian hari.</p>
<p>Untuk menyelesaikan Century, penegakan hukum oleh KPK atau Kejaksaan<br />
harus didorong agar prosesnya berjalan dengan cepat.  Apalagi<br />
sesungguhnya proses penegakan hukum sudah dimulai  jauh hari sebelum<br />
Pansus Century dibentuk. Hanya saja proses penegakan hukum berjalan<br />
lambat karena koordinasi di antara KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian<br />
tidak mulus. Lambannya Kejaksaan dan Kepolisian yang berada di bawah<br />
Presiden harus dibaca sebagai sikap menunggu “instruksi” Presiden.<br />
Prosesnya kemudian menjadi semakin lambat karena “intruksi” itu  tidak<br />
kunjung turun  sebelum kompromi politik terselesaikan.  Padahal hukum<br />
seharusnya berjalan lebih cepat agar bisa memberikan kepastian hukum<br />
dan keadilan, bukan malah menunggu kesepakatan di antara elit politik.</p>
<p>Tugas penting  DPR setelah Pansus adalah memastikan proses hukum<br />
berjalan dengan kredibel dan independen. Titik kritis penegakan hukum<br />
terutama pada  institusi Kejaksaan dan Kepolisian yang berada di bawah<br />
Presiden dan selama ini kinerjanya belum memuaskan. Demikian juga KPK<br />
yang telah dibuat “kapok” dengan kriminalisasi Bibit dan Chandra akan<br />
cenderung berhati-hati apabila menyangkut kepentingan Presiden.</p>
<p>Kredibilitas dalam penegakan hukum juga penting karena ada kemungkinan<br />
kompromi politik untuk  mengintervensi proses hukum. Terutama karena<br />
banyak anggota DPR dan pimpinan partai politik juga  tersangkut<br />
persoalan hukum.  Persoalan pajak grup Bakrie, aliran dana Century<br />
kepada anggota DPR dan berbagai pelanggaran hukum lain harus<br />
diselesaikan dengan tuntas. Jangan sampai tindak pidana itu kemudian<br />
diperdagangkan dengan Century karena hal ini akan menempatkan hukum di<br />
bawah kepentingan politik.</p>
<p>Suara Pembaruan, 27 Februari 2010</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/danangwd.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/danangwd.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/danangwd.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/danangwd.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/danangwd.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/danangwd.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/danangwd.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/danangwd.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/danangwd.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/danangwd.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/danangwd.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/danangwd.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/danangwd.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/danangwd.wordpress.com/147/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=danangwd.wordpress.com&amp;blog=696008&amp;post=147&amp;subd=danangwd&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://danangwd.wordpress.com/2010/03/04/mencegah-skandal-century-berhenti-di-pansus/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6edc6cc007a5ea91679b2af607cd0806?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">danangwd</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Reformasi Hukum dan Masa Depan Komisi Yudisial</title>
		<link>http://danangwd.wordpress.com/2010/02/28/reformasi-hukum-dan-masa-depan-komisi-yudisial/</link>
		<comments>http://danangwd.wordpress.com/2010/02/28/reformasi-hukum-dan-masa-depan-komisi-yudisial/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 28 Feb 2010 17:11:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Danang</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://danangwd.wordpress.com/?p=144</guid>
		<description><![CDATA[Korupsi di lingkungan peradilan atau lebih populer dikenal dengan mafia peradilan masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Praktek korupsi yang melibatkan hampir seluruh aktor dalam peradilan masih melekat dalam peradilan di Indonesia. Berbagai kasus putusan hakim yang kontroversial masih terjadi di pengadilan kita. Demikian juga suara miring soal pengadilan masih sering terdengar. Salah satu indikator [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=danangwd.wordpress.com&amp;blog=696008&amp;post=144&amp;subd=danangwd&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Korupsi di lingkungan peradilan atau lebih populer dikenal dengan mafia</p>
<p>peradilan masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Praktek<br />
korupsi yang melibatkan hampir seluruh aktor dalam peradilan masih<br />
melekat dalam peradilan di Indonesia. Berbagai kasus putusan hakim yang<br />
kontroversial masih terjadi di pengadilan kita. Demikian juga suara<br />
miring soal pengadilan masih sering terdengar.</p>
<p>Salah satu indikator penting yang bisa menjadi rujukan adalah berbagai<br />
laporan survey yang secara konsisten menunjukkan tingginya tingkat<br />
korupsi di peradilan Indonesia. Pada tahun 2008 lalu, Political Economy<br />
Risk and Consultancy (PERC), konsultan bisnis berbasis di Hong Kong,<br />
menempatkan peradilan Indonesia sebagai peradilan terkorup dibandingkan<br />
dengan institusi peradilan negara-negara ari sejumlah institusi<br />
peradilan di Asia lainnya. Demikian juga survey Global Corruption<br />
Barometer yang secara rutin dilakukan oleh Transparency Internasional<br />
menempatkan peradilan, terutama pengadilan dan Kepolisian, sebagai<br />
institusi paling korup bergantian dengan parlemen dan partai politik.</p>
<p><span id="more-144"></span>Berbagai fakta yang menunjukkan masih tingginya korupsi peradilan<br />
sungguh ironis karena pasca Orde Baru Soeharto, sejumlah inisiatif<br />
reformasi peradilan telah dilakukan. Berbagai program reformasi<br />
peradilan dengan dukungan banyak lembaga-lembaga internasional telah<br />
digulirkan. Berbagai peraturan dan undang-undang baru telah dibuat.<br />
Demikian juga berbagai lembaga negara baru yang bertugas untuk melakukan<br />
pengawasan juga telah didirikan. Akan tetapi hasilnya masih jauh dari<br />
harapan karena korupsi masih melekat dalam peradilan kita. Pertanyaan<br />
penting yang harus dijawab, pertama, ada apa dengan reformasi peradilan<br />
kita, mengapa gagal membersihkan korupsi peradilan. Kedua, strategi apa<br />
yang bisa dilakukan untuk mendorong percepatan reformasi peradilan.</p>
<p>Reformasi peradilan</p>
<p>Pasca Orde Baru, serangkaian kebijakan dan pembentukan institusi baru<br />
telah dilakukan sebagai bentuk nyata dari reformasi peradilan. Dari<br />
sejumlah inisiatif reformasi peradilan, beberapa kebijakan yang telah<br />
dibuat antara lain, pertama, mendorong independensi peradilan. Pada masa<br />
Orde Baru, peradilan dianggap tidak independen dan berada di bawah<br />
pengaruh eksekutif (Presiden). Dalam berbagai kasus yang melibatkan<br />
kepentingan pemerintah, Presiden melakukan intervensi sehingga akhirnya<br />
pengadilan justru memberikan kemenangan kepada pemerintah daripada<br />
memberikan keadilan dan menegakkan hukum. Kekuasaan kekuasaan kehakiman<br />
tidak independen karena administrasi kehakiman berada di bawah<br />
Departemen Kehakiman. Dengan posisi seperti ini, posisi hakim rentan<br />
terhadap intervensi kepentingan eksekutif. Hakim akan terancam karirnya<br />
bila tidak menjatuhkan putusan yang mendukung eksekutif.</p>
<p>Setelah runtuhnya Orde Baru, kekuasaan kehakiman dibuat menjadi<br />
independen, salah satunya dengan menempatkan seluruh administrasi<br />
kehakiman di bawah MA. Dengan kebijakan satu atap ini, tidak ada lagi<br />
intervensi terhadap hakim sehingga independensi hakim akan terjaga.<br />
Pengadilan menjadi benar-benar independen karena tidak ada yang bisa<br />
lagi mengintervensi hakim.</p>
<p>Kedua, reformasi juga dilakukan dengan membentuk Mahkamah Konstitusi.<br />
Lembaga ini merupakan institusi baru yang berwenang untuk mengadili<br />
sengketa antar lembaga negara dan menangani gugatan judicial review<br />
terhadap UU. Seluruh warga negara berhak menggugat UU yang dibuat oleh<br />
pemerintah bila UU tersebut dianggap melanggar konstitusi dan merugikan<br />
hak-hak konstitusi warga negara. Belakangan, MK juga berwenang menangani<br />
sengketa dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.</p>
<p>Ketiga, reformasi peradilan dilakukan dengan membentuk Komisi Yudisial<br />
(KY) yang memiliki kewenangan untuk mengawasi hakim dan melakukan<br />
seleksi hakim agung. Keberadaan KY sangat signifikan untuk memperkuat<br />
pengawasan terhadap pengadilan. Meskipun hakim menjadi sangat<br />
independen, akan tetapi perilakunya tetap bisa diawasi oleh KY. Dengan<br />
kewenangan melakukan pengawasan demi menjaga harkat dan martabat hakim,<br />
peran KY sangat penting untuk memastikan independensi pengadilan tidak<br />
disalahgunakan.</p>
<p>Keempat, seleksi hakim agung dilakukan lebih terbuka dengan membuka<br />
partisipasi dari masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai hakim agung.<br />
Anggota masyarakat yang memiliki latar belakang hukum dengan kualifikasi<br />
tertentu bisa mencalonkan diri ke KY untuk diusulkan sebagai hakim<br />
agung. Posisi hakim agung menjadi terbuka dan tidak dimonopoli oleh<br />
hakim karir lagi. KY mengajukan calon ke DPR yang kemudian akan memilih<br />
hakim agung.</p>
<p>Akan tetapi, inisiatif reformasi peradilan tidak berjalan dengan mulus.<br />
Muncul banyak resistensi terhadap reformasi peradilan walaupun citra<br />
korup masih melekat erat. Salah satunya dengan mempersoalkan kewenangan<br />
KY untuk melakukan pengawasan hakim. Sejumlah hakim agung mengajukan<br />
gugatan judicial review dan akhirnya MK memangkas kewenangan KY untuk<br />
melakukan pengawasan terhadap hakim agung dan hakim konstitusi di MK.</p>
<p>Selain itu, resistensi terhadap reformasi pengadilan juga muncul dalam<br />
bentuk penolakan MA terhadap audit biaya perkara oleh Badan Pemeriksa<br />
Keuangan (BPK). BPK tidak memberikan opini terhadap laporan keuangan MA<br />
atau disclaimer karena BPK tidak mendapatkan informasi tentang<br />
pengelolaan biaya perkara yang diadministrasikan di luar keuangan negara<br />
dan menjadi “rekening liar” yang tidak transparan dan akuntabel.</p>
<p>Resistensi terhadap sejumlah inisiatif reformasi menjadikan pengadilan<br />
semakin tertutup dan tidak bisa diawasi. Independensi peradilan tidak<br />
berujung pada meningkatnya kepercayaan publik (public trust) terhadap<br />
pengadilan akan tetapi justru imun terhadap berbagai bentuk pengawasan.<br />
Akibat resistensi tersebut, program-program reformasi pengadilan<br />
kemudian menjadi tidak bermakna karena perubahan substansial akan<br />
ditolak mentah-mentah oleh MA. Tidak heran apabila kemudian yang muncul<br />
dari reformasi pengadilan hanya berupa pembenahan teknis manajemen,<br />
modernisasi pengadilan, pengembangan kapasitas hakim dan berbagai<br />
kegiatan lain yang tidak secara substansial dan struktural membuat<br />
pengadilan lebih baik.</p>
<p>Hukum sebagai rule of the game</p>
<p>Memang bukan hal yang mudah untuk mereformasi peradilan. Terutama karena<br />
sesungguhnya hukum dan institusi peradilan bisa dimaknai sebagai dari<br />
aturan main kompetisi politik. Berbagai partai politik dan kekuatan<br />
politik lainnya bersaing untuk memperebutkan akses atas sumber daya.<br />
Agar kompetisi dilakukan secara beradab dan adil serta menghormati hak<br />
asasi manusia maka dibuat seperangkat aturan hukum yang dilaksanakan<br />
oleh lembaga peradilan. Masalahnya, aturan main selama ini berkembang<br />
dan hidup dalam lingkungan yang korup. Alih-alih menegakkan aturan,<br />
justru aturan bisa diatur dan diubah demi kepentingan politik tertentu.</p>
<p>Pada masa lalu, kepentingan yang mengendalikan pengadilan adalah<br />
esekutif. Kini, setelah Orde Baru hilang, kelompok kepentingan tersebut<br />
masih eksis. Hanya Soeharto yang hilang, akan tetapi kelompok<br />
kepentingan yang terbentuk dan menikmati berbagai kemudahan dan<br />
perlindungan dari peradilan, masih bertahan hingga kini dan bahkan telah<br />
beradaptasi dengan aturan main dan tata cara baru. Aliansi haram antara<br />
lembaga peradilan dengan kepentingan politik ini yang kemudian<br />
menggagalkan upaya untuk membersihkan mafia peradilan.</p>
<p>Pembentukan institusi pengawasan peradilan seperti KY akan selalu rentan<br />
terhadap resistensi. Terutama ketika KY dianggap mulai mengganggu<br />
“stabilitas” aturan main korup yang selama ini dinikmati oleh berbagai<br />
kelompok kepentingan politik dan bisnis. Reformasi peradilan<br />
sesungguhnya berhadapan bukan hanya dengan hakim agung di MA dan seluruh<br />
hakim serta karyawan pengadilan. Di balik rejim korup pengadilan<br />
terdapat kepentingan bisnis dan politik yang memberikan dukungan dan<br />
diuntungkan oleh praktek-praktek korup tersebut. Upaya reformasi<br />
peradilan pada dasarnya akan menghilang aturan main yang selama ini<br />
menguntungkan mereka sehingga resistensi akan terus dilakukan.<br />
Terhambatnya KY untuk melakukan pengawasan dan pembersihan korupsi<br />
peradilan harus dibaca sebagai kekalahan gerakan reformasi untuk<br />
membersihkan peradilan.</p>
<p>Agenda untuk KY dan gerakan reformasi peradilan</p>
<p>Seharusnya independensi dan akuntabilitas pengadilan merupakan bagian<br />
penting dari sistem demokrasi. Demokrasi mengandaikan adanya kompetisi<br />
yang terbuka dan adil antar berbagai kelompok kepentingan. Jaminan<br />
terhadap kompetisi yang fair adalah adanya lembaga peradilan yang<br />
independen, akuntabel dan mendapatkan kepercayaan publik.</p>
<p>Oleh karena itu, upaya membersihkan pengadilan dari korupsi adalah<br />
bagian dari gerakan untuk mendorong demokratisasi secara substansial.<br />
Tanpa peradilan yang bersih, mustahil demokrasi memberikan manfaat<br />
kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan yang sah. Tanpa institusi yang<br />
adil dan mendapatkan kepercayaan publik, dengan gampang demokrasi akan<br />
dimanipulasi untuk kepentingan kelompok kepentingan yang selama ini<br />
mendapatkan keuntungan melalui cara-cara yang manipulatif dan melanggar<br />
aturan. Jika reformasi peradilan gagal membersihkan mafia peradilan,<br />
kita hanya akan mendapatkan demokrasi prosedural yang manipulatif.</p>
<p>Dalam kondisi seperti itu, keberadaan KY menjadi sangat strategis karena<br />
KY merupakan representasi publik untuk membersihkan peradilan kita.<br />
Keberadaan KY juga sangat penting untuk menjamin independensi peradilan<br />
karena independensi harus diiringi dengan akuntabilitas. Tanpa<br />
akuntabilitas, independensi akan berujung pada terbentuknya rejim korup<br />
yang menguasai peradilan sepeti yang kita saksikan selama ini.</p>
<p>Agenda penguatan KY harus mendapatkan prioritas karena penguatan KY<br />
sesungguhnya sejalan dengan penguatan demokrasi. Demokrasi mensyaratkan<br />
adanya kepatuhan terhadap hukum dan kepatuhan itu hanya didapat bila<br />
institusi peradilan mampu memberikan keadilan dan independen. Nah agar<br />
peradilan mampu independen, maka keberadaan KY mutlak diperlukan dan<br />
didukung.</p>
<p>Sudah barang tentu tidak mudah menggalang dukungan semua kekuatan<br />
politik untuk mendukung KY. Bahkan KY cenderung diabaikan apabila<br />
dilihat dari prioritas pembahasan UU oleh DPR periode 2004 &#8211; 2009.<br />
Mandat dari putusan MK adalah membuat UU KY yang baru yang disesuaikan<br />
dengan UU MA dan UU MK. Akan tetapi yang terjadi justru DPR mendahulukan<br />
pembahasan UU MA tanpa melalui proses dan prosedur yang partisipatif.<br />
DPR tidak memberikan dukungan yang cukup bagi pemberantasan korupsi di<br />
pengadilan.</p>
<p>Dalam situasi seperti ini maka KY harus menjalin kerja sama dengan<br />
berbagai pihak. Terutama dengan civil society, asosiasi bisnis dan<br />
kelompok kepentingan lain yang mencita-citakan tegaknya hukum dan<br />
bersihnya pengadilan. Praktis tidak banyak harapan bisa kita sandarkan<br />
pada hakim dan aktor-aktor peradilan yang saat ini berkuasa. Karena<br />
tidak bisa memotong satu generasi di pengadilan, maka tidak ada pilihan<br />
bagi KY selain menggalang kekuatan dari kelompok-kelompok yang bebas<br />
dari kepentingan korup. Dalam jangka panjang, KY harus mulai menggalang<br />
aliansi dengan hakim-hakim muda, pengacara-pengacara muda selain dengan<br />
NGO dan kelompok lainnya yang mendukung pemberantasan mafia peradilan.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/danangwd.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/danangwd.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/danangwd.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/danangwd.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/danangwd.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/danangwd.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/danangwd.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/danangwd.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/danangwd.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/danangwd.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/danangwd.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/danangwd.wordpress.com/144/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/danangwd.wordpress.com/144/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/danangwd.wordpress.com/144/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=danangwd.wordpress.com&amp;blog=696008&amp;post=144&amp;subd=danangwd&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://danangwd.wordpress.com/2010/02/28/reformasi-hukum-dan-masa-depan-komisi-yudisial/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6edc6cc007a5ea91679b2af607cd0806?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">danangwd</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kampanye Anti Korupsi lewat mural</title>
		<link>http://danangwd.wordpress.com/2010/02/19/kampanye-anti-korupsi-lewat-mural/</link>
		<comments>http://danangwd.wordpress.com/2010/02/19/kampanye-anti-korupsi-lewat-mural/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Feb 2010 07:58:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Danang</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://danangwd.wordpress.com/?p=138</guid>
		<description><![CDATA[Gerakan pendukung KPK ketika Bibit dan Chandra dikriminalisasi atau Cicak vs Buaya, juga mendapatkan dukungan dari seniman mural di Jakarta. Berikut ini adalah foto-foto mural itu.<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=danangwd.wordpress.com&amp;blog=696008&amp;post=138&amp;subd=danangwd&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Gerakan pendukung KPK ketika Bibit dan Chandra dikriminalisasi atau Cicak vs Buaya, juga mendapatkan dukungan dari seniman mural di Jakarta. Berikut ini adalah foto-foto mural itu.</p>
<p><a href="http://danangwd.files.wordpress.com/2010/02/mural1.jpeg"><img class="alignleft size-full wp-image-139" title="mural1" src="http://danangwd.files.wordpress.com/2010/02/mural1.jpeg?w=600" alt=""   /></a></p>
<p><a href="http://danangwd.files.wordpress.com/2010/02/mural2.jpeg"><img class="alignleft size-full wp-image-140" title="mural2" src="http://danangwd.files.wordpress.com/2010/02/mural2.jpeg?w=600" alt=""   /></a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/danangwd.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/danangwd.wordpress.com/138/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/danangwd.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/danangwd.wordpress.com/138/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/danangwd.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/danangwd.wordpress.com/138/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/danangwd.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/danangwd.wordpress.com/138/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/danangwd.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/danangwd.wordpress.com/138/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/danangwd.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/danangwd.wordpress.com/138/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/danangwd.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/danangwd.wordpress.com/138/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=danangwd.wordpress.com&amp;blog=696008&amp;post=138&amp;subd=danangwd&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://danangwd.wordpress.com/2010/02/19/kampanye-anti-korupsi-lewat-mural/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/6edc6cc007a5ea91679b2af607cd0806?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">danangwd</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://danangwd.files.wordpress.com/2010/02/mural1.jpeg" medium="image">
			<media:title type="html">mural1</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://danangwd.files.wordpress.com/2010/02/mural2.jpeg" medium="image">
			<media:title type="html">mural2</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
